Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 21:20 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.  yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undang -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang. Bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden | Aceng Syamsul Hadie (ASH): Alarm Keras bagi Kredibilitas Negara, Diduga Bagian dari Operasi Makar

BERITA UTAMA

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Terima Brevet Kavaleri Marinir, Perkuat Sinergi TNI–Polri

BERITA UTAMA

Polres Tanjung Perak Siagakan Personel Gabungan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

BERITA UTAMA

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Terima Brevet Kavaleri Marinir, Perkuat Sinergi TNI-Polri

BERITA UTAMA

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Madiun

BERITA UTAMA

Kapolres Tanjung Perak Ajak Driver Ojol Jadi Mitra Jaga Kamtibmas