Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WIB

Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Pulang Pisau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial S (42) dan AB (54) ditangkap di lokasi berbeda. S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, sementara AB diringkus di Jl. Darung Bawan RT 001 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga  Himbauan Bhabinkamtibmas Tentang Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang diberikan warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku.

“Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau berbekal laporan warga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Warga melaporkan bahwa sering terlihat orang keluar-masuk rumah pelaku sambil membawa kantong plastik hitam,” terang IPTU Sumijiyarto.

Setibanya di lokasi, kedua pemilik rumah mengakui menjual minuman keras jenis Bir putih merek Anker. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja untuk mengelabui petugas.

Baca juga  Polres Bojonegoro Raih Juara II Tingkat Nasional Manajemen Media di Hari Bhayangkara ke -79

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Nataru.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif memberikan informasi terkait praktik kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

83 Siswa Dikmata TNI AL Angkatan 43/1 TA. 2023 Pusdiktek Jalani Orientasi

BERITA UTAMA

AAU LAKSANAKAN UPACARA BENDERA MINGGUAN

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dan Forkopimda Kab. Sambas Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting

Uncategorized

Stop Karhutla, Personil Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga Masyarakat dengan Spanduk

Artikel

Studi Tiru Struktur dan Pengelolaan, Lapas Manado Datangi Rutan Kelas I Cipinang

Uncategorized

Status Siaga Karhutla, Polsek Maliku Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla diwilkumnya.

Uncategorized

.Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama