Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Polres Pulang Pisau, melalui Satuan Samapta, meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Upaya ini membuahkan hasil, di mana dua orang pria berinisial S (42) dan AB (54) diamankan lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin edar. Keduanya diciduk di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dan kecurigaan dari masyarakat setempat.

Baca juga  Dandim 0802/Ponorogo : Netralitas TNI Harga Mati, Tidak Bisa Ditawar

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga di Jl. Tingang Menteng dan Jl. Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, yang mencurigai aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku. Warga melihat sering ada orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi. Saat didatangi, kedua pemilik rumah tersebut mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 24 botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja. Barang bukti ini selanjutnya dibawa bersama kedua pelaku ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kasat Samapta.

IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif selama periode menjelang dan saat Nataru. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Pulang Pisau untuk menjaga kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang Kamtibmas Presisi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ke Masyarakat Di Desa Hanjak maju

Artikel

Reses anggota DPRD Brebes H. Wahidin ST.MM. di Desa Kramatsampang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi Ops Patuh Telabang Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Kembangkan Karakter, Siswa MAN 1 Brebes Digembleng Tentara

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai