Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 17:00 WIB

Aktivitas Tambang Pasir Zirkon, di Mandor Landak Kembali Disorot Publik Diduga IZin Tidak Sesuai

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Landak — TargetNews.id Kamis, 20 November 2025-

Aktivitas bisnis pasir zirkon di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, khususnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Usaha tambang yang sejak lama menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat kecil ini disebut-sebut dikuasai oleh seorang cukong atau bos besar berinisial TM, yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Tim Investigasi Media Mitra Mabes pada kunjungan lapangannya menemukan salah satu lokasi tambang yang diduga milik TM di wilayah Desa Mandor, sekitar tiga kilometer dari pusat desa.

Pada lokasi tersebut terlihat aktivitas pengelolaan pasir zirkon atau yang dikenal masyarakat sebagai pasir puya, yaitu sisa material dari kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Baca juga  Polisi Beri Pembinaan 8 Pemuda yang Di Amankan di Alun- Alun Kraksaan

Padahal, untuk melakukan kegiatan pertambangan zirkon, pelaku usaha diwajibkan mengantongi berbagai perizinan resmi, antara lain Izin Eksplorasi, IUP, maupun IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim media yang memantau langsung di lapangan menemukan fasilitas pengolahan yang berdiri kokoh lengkap dengan peralatan tambang.

Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lama, namun diduga kuat izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tambang tersebut berjalan tanpa hambatan dan tidak tersentuh aparat.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Apel Bersama Koramil 1011-13 Pandih Batu dan MPA

“Tambang puya zirkon itu masih tetap berjalan sampai sekarang, padahal soal perizinannya banyak yang bilang belum lengkap. Hasil silikonnya juga terus diproduksi,” ujarnya

Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas temuan ini, Media Mitra Mabes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM wilayah Kalimantan Barat untuk penelusuran lebih lanjut.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Respon Cepat, Polisi Bantu Evakuasi Jamaah Haul yang Sakit di Rest Area Candi Laras

BERITA UTAMA

Dimana DPO Natalia Rusli Sembunyi Sehingga Aparat Tak bisa Tangkap?

BERITA UTAMA

Lakukan Dikmas Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Ketertiban Berlalu Lintas

Artikel

Peduli Keselamatan Warga Anggota Koramil 1208-01/Sambas Laksanakan Gotong Royong Timbun Jalan

Artikel

Jelang HUT Ri Ke 79 Babinsa Pusaka Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga.

Artikel

Taruna Akmil Berprestasi, Dalam Ajang Tidar Magelang Run 2025

Artikel

Janji DPRD Sidoarjo Dipertanyakan, Aliansi Laskar Jenggala Kecewa: Islah Bupati–Wakil Bupati Tak Terwujud

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Rembug Stunting Di Desa Klegenrejo