Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Pulang Pisau juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Telabang 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

 

sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

Baca juga  Patroli Obyek Vital SMP N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

“Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Divani menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong,” papar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Serta Dampingi Petugas BPN Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Di Desa Binaan

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau pada masyarakat Pulang Pisau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Telabang 2025,” pungkas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di saat sedang laks Patroli

Artikel

Wali Kota Tegal Apresiasi Pengabdian Muhammad Basuki Budi Santosa, Purna Tugas Camat Tegal Selatan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Polres Blitar Panen Kedua Jagung Swasembada untuk Anggota dan Masyarakat

Artikel

Sejuta Harapan di Sawah, Babinsa Desa Gledug Bantu Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Selamat Muchlison Jadi Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal