Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Pulang Pisau juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Telabang 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

 

sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

Baca juga  Prajurit Menbanpur 3 Mar Ikut Serta Dalam Apel Khusus Kadisprov Kormar

“Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Divani menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong,” papar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Baca juga  Satgas KIZI XX-T/MONUSCO, Pamerkan Kesenian Khas Indonesia

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau pada masyarakat Pulang Pisau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Telabang 2025,” pungkas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

BERITA UTAMA

Penampung Sawit Diduga curian, LBH Milenial Desak Polres Bangka Tengah tindak Tegas

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Ajarkan Cinta Tanah Air Kepada Murid TK

Artikel

Kapolres Rembang dan Satreskrim Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Polres Ponorogo Terjunkan 300 Personel Gabungan, Debat Publik Kedua Pilkada 2024 Berjalan Kondusif