Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:52 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

TargetNews.id/Foto/Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

TargetNews.id/Foto/Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

SUMENEP || TargetNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu sebuah rumah milik warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. tengah berada di dalam rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Baca juga  Dampingi Bupati Banjar Dandim Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kades PAW Desa Aranio Dan Mataraman

Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Baca juga  Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Semua proses akan dilakukan secara proe,fesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Buronan Harun Masiku Belum Tertangkap, Aktivis KAKI: Sepertinya Ketua KPK Kurang Niat Memburu dan Menangkapnya

Artikel

Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Jajaran Kodim 1208/Sambas Gelar Penanaman Jagung Secara Serentak

Tag

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Uncategorized

Antisipasi Bencana Karhutla,Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Acara Pelantikan Ketua Karang Taruna Kecamatan Klirong

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Manunggal Bersama Rakyat,Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Halal Bihalal Desa Binaan