Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

TargetNews.ID/Foto/Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

TargetNews.ID/Foto/Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

Gresik || TargetNews.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam waktu kurang dari 24 Jam.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HMR (19), warga Desa Sekar Kurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dua korban, inisial TDS (22) dan RAI (16), hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, usai ngopi di kawasan GKB, Kebomas, Gresik.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol W 4690 EI.

Saat berhenti di lampu merah Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, korban berpapasan dengan pelaku HMR saat itu berboncengan dengan dua rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Baca juga  Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

“Terjadi adu mulut di lokasi tersebut yang berlanjut pada aksi saling kejar,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir saat mereka tiba di Jalan Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, pelaku HMR menendang motor korban hingga terjatuh.

Akibat tendangan tersebut, kedua korban tersungkur dan mengalami sejumlah luka. Korban TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu.

Sementara korban RAI mengalami luka lecet pada siku, punggung, dan tangan.

“Sepeda Motor korban juga mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang,” jelas Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Baca juga  Danrem Wijayakusuma : Sinergitas TNI dan Polri Jangan Sampai Luntur

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melacak keberadaan pelaku.

“Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Perumahan Alam Bukit Raya, Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” tutur Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol L 6303 AAY yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku HMR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayan,” pungkasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Kondusif, Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Pasar Besar

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Dukung Pembangunan Infrastruktur Lokal

Uncategorized

Dua Personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Pelaksanaan Sidang Tipikor

Artikel

PERSONEL SATGAS TMMD KE-119 KODIM 1707/MERAUKE DIBERANGKATKAN MELALUI JALUR LAUT

Artikel

Keakraban TMMD: Ibu-ibu Haruyan Berbagi Kelezatan dengan Anggota TNI

Artikel

Ciptakan Pendidikan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Bersama Masyarakat Membuat Alat Peraga Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Ikuti Upacara Bendera 17 an

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga