Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:33 WIB

Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Gresik TargetNews.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial Musollin (63), yang tercatat sebagai warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, namun tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tersangka diamankan usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial Musollin di pinggir Jalan Raya Desa Semambung.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai saat itu,” ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (30/11/2025).

Baca juga  Perlancar Pembuangan MCK RTLH Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas Pasang Paralon

Setelah diinterogasi, pelaku Musollin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Petugas pun segera melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas rak piring.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut meliputi sembilan plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan elektrik, dan alat hisap beserta pipet kacanya.

Baca juga  Lagi, Akbar Ridho Hartono Terima Penghargaan dari 4 Cabor Berbeda

AKP Ahmad Yani menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CL.

Tersangka Musollin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Telan Biaya 600 Juta Gate Parkir Alun-Alun Batu, Belum Difungsikan Secara Totallitas

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas, Kodim dan Polres Batang Helat Olahraga Bersama

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

BERITA UTAMA

Calon DPD RI Dapil Riau H.T.Rusli Ahmad,SE,MM didampingi ratusan pendukung datangi KPU Riau

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

Artikel

Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Gencar Berikan Himbauan Pencegahan Karhutla

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat