Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:33 WIB

Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

TargetNews.ID/Foto/Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Gresik TargetNews.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial Musollin (63), yang tercatat sebagai warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, namun tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tersangka diamankan usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial Musollin di pinggir Jalan Raya Desa Semambung.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai saat itu,” ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (30/11/2025).

Baca juga  Sosialisasi Layanan call Center 110 Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

Setelah diinterogasi, pelaku Musollin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Petugas pun segera melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas rak piring.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut meliputi sembilan plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan elektrik, dan alat hisap beserta pipet kacanya.

Baca juga  Pengajian Milad ke-109 'Aisyiyah dan Milad ke-95 Nasyiatul 'Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan

AKP Ahmad Yani menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CL.

Tersangka Musollin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengunjung Pasar Jadi Sasaran Kegiatan Patroli Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Redam Aksi Massa Prajurit TNI, Laksanakan Aksi Humanis

Uncategorized

Lewat Jum’at Curhat, Kapolsek Rakumpit Dukung Ketahanan Pangan Warga

Artikel

Babinsa Himbau Pemuda Hindari Perselisihan dan Tawuran

BERITA UTAMA

Quick Respons, Polsek Sukorejo Datangi TKP Tanah Longsor yang Menelan Korban Kakek 60 Tahun

Artikel

Cegah Resiko Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Artikel

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali