Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Kota Tegal – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Baca juga  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Sosialisasi Pajak dan Rapat Evaluasi Akhir Tahun di Desa Nggalak

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

Uncategorized

Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Almasih, Kapolres Pulang Pisau Pantau Personil PAM Gereja

BERITA UTAMA

Pastikan Lalu Lintas Lancar, Polsek Pahandut Rutin Atur Lalu Lintas

Artikel

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Uncategorized

Bripka Andi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ajak Ubah Pola Bertani

Artikel

Babinsa Desa Pasirharjo Dampingi Percepatan Penurunan Stunting Pada Balita Di Posyandu Surya Pagi