Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Kota Tegal – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Baca juga  Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan sambang wujudkan sinergi dengan tokoh masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Baca juga  Pelayanan Pengaturan Pagi Lalu Lintas Kepada Masyarakat Oleh Satlantas Polres Pulang Pisau

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Pulang Pisau Ziarah ke TMP HM Sanusi: Serap Semangat Juang untuk Kamtibmas

Artikel

BERKUNJUNG KE KPH BONDOWOSO, SURATNO, S.Hut. WAKADIVRE PERHUTANI JATIM BERIKAN MOTIVASI

Uncategorized

Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Peduli Kepada Keluarga Besar Polri

Artikel

Dari Dapur Sulingan untuk Generasi Sehat: Babinsa Kawal Makanan Bergizi ke 18 Sekolah

BERITA UTAMA

Persab Produsen Atlet Sepak Bola

BERITA UTAMA

Doa Bersama dari Brebes Untuk Pejuang 10 November 1945

Artikel

Polri Topping, Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter Berintegritas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Sejak Dini Potensi Terjadinya Karhutla