Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:57 WIB

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta (foto)

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta (foto)

TARGETNEWS.ID ​SIDRAP Sulsel  Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sidral secara resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap periode 2022 – 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Sidrap untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

​Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yang di dampingi Kasi Intelejen Muslimin, SH, dalam rilis pers di halaman kantor Kejari Sidrap pada hari Selasa, Sore jelang petang, 9 Desember 2025.

​Ke tiga orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan pengurus inti KONI Sidrap, yaitu:

​MBL (Ketua KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​AJ (Sekretaris KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​HS (Bendahara KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan prestasi olahraga di Sidrap.

Baca juga  Upaya Menjaga Kesehatan Tubuh Anggota Kiramil1208-01/Sambas Gandeng Puskesmas Periksa Kesehatan Penyakit Tidak Menular

Hal tersebut di sampaikan Kejari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H saat melakukan jum pers.

​Kerugian Negara dan Modus Operandi
​Lanjut, Kajari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo menjelaskan bahwa akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

​Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi:

​Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
​Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya (mark-up) pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
​Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak relevan dengan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
​Ancaman Pidana dan Penahanan
​Di katakan Adhi Kusumo Wibowo bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ungkap Adhi Kusumo Wibowo

Baca juga  TINGKATKAN KEAMANAN, PETUGAS LAPAS PAMEKASAN IKUTI PENGARAHAN DARI DIVISI PEMASYARAKATAN KUMHAM JATIM

​Di jelaskan Kejari Sidrap, Demi kepentingan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Sidrap mmutuskan untuk melakukan tindakan penahanan. Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sidrap, terhitung sejak 9 Desember 2025.

​Kejari Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidenreng Rappang, tegas Adhi Kusumo Wibowo. (Risal Bakri)

———

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 100 Anak Yatim

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Peringatan Hut Ke 77 Persit Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Lomba Bola Voly

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Hiburan Wayang Kulit, Meriahkan HUT RI

Artikel

Kolaborasi DLH Bangkalan dan masyarakat jambu dalam pengangkutan sampah patut di acungkan jempol

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya