Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:46 WIB

Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

Bali – TargetNews.ID Satuan Tugas Penegakan Hukum yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satgas Importasi Ilegal yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, bekerja sama dengan Polda Bali.

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan impor barang yang dilarang, berupa pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru,” ujar Ariasandy.

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan, penyelidikan selama dua bulan terakhir berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan penjual luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi di pasar modern, ritel, dan platform daring.

Baca juga  Bupati Tegal: Integritas Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Tabanan, Bali. Keduanya diduga melakukan impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025 dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea Selatan, kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual kepada pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Keuntungan dari penjualan ilegal itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta mengembangkan usaha transportasi bus dan toko pakaian guna menyamarkan asal-usul dana.

“Total nilai transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut berdasarkan analisis mencapai Rp1,3 triliun,” kata Ade Safri. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan pembayaran melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi, serta pengiriman barang melalui jalur laut dari Malaysia sebelum didistribusikan melalui jalur darat di dalam negeri. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca juga  Babinsa Mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sul

Share :

Baca Juga

Artikel

Terdakwa Kitty Van Riemsdijk Dituntut 7 Tahun Penjara, Setelah Agenda Tuntutan Tertunda 5 Kali Persidangan

BERITA UTAMA

Bangkitkan Jiwa Patriotik, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

Artikel

Wadan Kormar Hadiri Sarasehan TNI AL Tahun 2023

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Maraknya Pungli Rekrutmen Buruh Pabrik di Brebes, Bupati Lakukan Sidak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mase Hadiri Rapat Sosialisasi Rencana Pemekaran Kecamatan Di Wilayahnya

Artikel

Perjudian Sabung Ayam Kabupaten Pacitan Jatim LSM Faam Bersuara; Beranikah Polda Jatim Menangkap Para Penyelenggara