Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:46 WIB

Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

Bali – TargetNews.ID Satuan Tugas Penegakan Hukum yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satgas Importasi Ilegal yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, bekerja sama dengan Polda Bali.

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan impor barang yang dilarang, berupa pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru,” ujar Ariasandy.

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan, penyelidikan selama dua bulan terakhir berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan penjual luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi di pasar modern, ritel, dan platform daring.

Baca juga  Dewi Fortuna dan DKM Masjid Tanam Gaharu di di Makam Jayakarta dan Pangeran Shangyang

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Tabanan, Bali. Keduanya diduga melakukan impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025 dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea Selatan, kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual kepada pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Keuntungan dari penjualan ilegal itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta mengembangkan usaha transportasi bus dan toko pakaian guna menyamarkan asal-usul dana.

“Total nilai transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut berdasarkan analisis mencapai Rp1,3 triliun,” kata Ade Safri. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan pembayaran melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi, serta pengiriman barang melalui jalur laut dari Malaysia sebelum didistribusikan melalui jalur darat di dalam negeri. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca juga  DANKORMAR CEK PERALATAN DAN SENJATA YANG AKAN DIGUNAKAN PRAJURITNYA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

KORPS MARINIR TEMPA 600 PEGAWAI KEMENTERIAN ESDM RI

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

DPC PKB Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Peresmian Kantor Baru

Artikel

Melalui Komsos, Personel Kodim 1009/Tla Motivasi Petani Cabai di Desa Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan, kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat