Kota Batu, TargetNews.id – Pemerintah Kota Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada sejumlah 1.233 pegawai. Penyerahan SK dilakukan langsung Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan kepala SKPD di Pemkot Batu, Selasa (16/12/2025).
Hal itu di saksikan oleh Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana,dihadapan para penerima SK di Depan Halaman Kantor Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pelaksanaan penyererahan SK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenasesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.
Dia menekankan ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya lagi, masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,”tandasnya.
Kesempatan itu Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Batu. Siap mengatakan penyerahan SK ini sebagai langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
“Sitwgaskan, Walikota terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian seluruh ASN sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” tegas Nurochman.
Nurochman menegaskan bahwa dengan diterimanya SK, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan agar kepastian status ini justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat singkatnya.
Penulis : Teo
Editor. : Habib










