SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

TargetNews.id II Surabaga II Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).

Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.

Baca juga  Begini Laporan Babinsa Brebes di Tol Brexit Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.

Baca juga  Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Syukuran Dan Ramah Tamah HUT Perpindahan Kota Sambas Ke-25

“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking

Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla Sejak Dini Personel Polsek Banama Tingang Lakukan Upaya Pencegahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Uncategorized

Kapolres Pulpis Cek Langsung Kesiapsiagaan Personil Pengamanan Pada Debat Publik Kedua Pilkada Pulang Pisau

Artikel

Prajurit Brigif 1 Marinir Berlatih Bersama Kontingen TNI AL Sambut HUT TNI yang Ke-79 Tahun

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Selalu Cek dan Pantau Debit Air Wilayah Kecamatan Sebangau kuala.

Uncategorized

Blue Light Patrol Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Lokasi Ini

BERITA UTAMA

Kodim 0732/Sleman Gelar Upacara Bendera Hari Senin

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY