SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

TargetNews.id II Surabaga II Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).

Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.

Baca juga  Merah Putih adalah Kita" , Korem 071/Wijayakusuma Bersholawat Bersama Rakyat

Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking

Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Apel Kebersihan, Pj. Wali Kota: Budayakan Menjaga Kebersihan Lingkungan Mulai dari Hal Kecil

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimda, Dandim Kebumen Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda

Artikel

BRAVO” Pelangar Lalin Arus di Jalan Ngaglik, Sudah Ditertipkan Petugas Satlatas Polrestabes Surabaya

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Cerme Bersama Forkopimcam Tanam Bibit Jagung Hibrida di Desa Sukoanyar

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Himbau Warga Binaan Jaga Kualitas Sholat

Uncategorized

Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Polres Mojokerto Kota VS Debtcollector, Sekongkol: Intimidasi Korban Copot Polres Mojokerto Kota Ngeriiiiiiiiiiii!!!!!!!!

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN XIV SORONG BERI MOTIVASI KEPADA CAPASKIBRAKA PROV. PAPUA BARAT DAYA