KENZO BAR & RESTO MY HOM TAK BERKUTIK SAAT SATPOL PP PEMKOT PONTIANAK LAKUKAN SIDAK

Pontianak TargetNews.id ||Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Pontianak Minggu malam (26/03/23). Razia berakhir pukul 24.00 Wib. Namun sayangnya razia tidak dilanjutkan lagi untuk memantau THM yang masih buka diatas pukul 24.00 Wib.

Dalam razia tersebut Satpol PP Kota Pontianak di back up dari Kepolisian Polresta Pontianak, Polsek Pontianak Selatan dan personil TNI Kodim 1207/Ptk.

Sekitar 100 personil di kerahkan dalam razia tersebut. Tim Razia di pimpin langsung Kasatpol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, SE, M.Si.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi juga tampak hadir berserta para stafnya.

Lokasi razia pertama yang di datangi Tim Razia adalah Kenzo Bar & Resto Hotel My Home yang berlokasi di Jl. WR Supratman Pontianak Selatan. Sebab Tim Razia sudah mendapatkan informasi THM tersebut menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan.

Padahal sudah ada seruan dan Perda Walikota Pontianak yang menegaskan THM dilarang menjual minuman beralkoho pada bulan suci Ramadhan. Dan jam buka hanya sampai pukul 24.00 Wib.

Baca juga  Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Namun saat didatangi Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, SE, M.Si manager Kenzo Bar & Resto Hotel My Home Ihsan sempat mengelak pernah menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan. Dengan bukti yang cukup kuat yang dimiliki Tim razia, pemilik Kenzo Bar & Resto Hotel My Home tak bisa mengelak lagi dan diminta menghadapnya di kantor.

Dalam kegiatan razia tersebut , ada beberapa tempat hiburan yang juga di razia antara lain THM Karaoke KTV Cloud, Pllanet Hollywood, Happy Pupy, Cafe King dan Cafe Sekampong jalan Jendral Urip Pontianak.

Tim Razia juga menemukan minuman beralkohol di THM Karaoke Cloud jalan Imam Bonjol. Di sebuah room tim menemukan pasangan muda mudi berkaraoke dan diatas mejanya kedapatan minuman beralkohol (minol).

Baca juga  Peduli Kesehatan, Danramil 04 Tanjung Kapten Infanteri Surikan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN)

Syarifah Adriana selaku Kasat satpol PP Kota Pontianak saat dimintai tanggapannya usai melakukan razia mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik THM yang telah melanggar aturan Pemkot Pontianak.

“Mereka akan di kenakan denda senilai Rp 2 juta, dan jika tidak mau membayar maka akan ditindaklanjuti dengan membawa kasus ini kepengadilan melalui sidang terpiring”, jelas Syarifah Adriana.

” Dan sanksi yang paling keras adalah jika mereka masih mengulangi melanggar aturan pemkot, maka usahanya akan kita tutup atau mencabut izin usahanya”, tegasnya.

Junaidi selaku kepala dinas disprindakop Pontianak pada kesempatan yang sama mengatakan “kita akan cek izin minol nya , untuk saat ini ada beberapa tempat , seperti Kenzo dan KTV Cloud belum bisa menunjukan izin nya”.

” Kita lihat besok, meraka akan kita panggil untuk dimintai keterangan , dan kita akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut. Kita akan tindak tegas kepada pemilik yang melanggar aturan”, tegasnya .(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pulpis Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau Masa Bakti 2023-2028

Artikel

Puncak Peringatan Hari Juang TNI AD, Dandim 0105/Abar Pimpin Upacara Serta Bagikan Paket Sembako Dan Tongkat Alat Bantu Jalan Kepada Veteran

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Peringati HUT Persit Ke-77 Akmil Gelar Kegiatan Donor Darah

BERITA UTAMA

Sosialisasi di Pasar Kamis, Satpolair Pulang Pisau Ingatkan Warga Soal Keselamatan dan Kebersihan Sungai

BERITA UTAMA

Kronologi Rumah Nenek Sajem Kebakaran saat Ia Masak

BERITA UTAMA

Patroli Maja Unit Samapta Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla