Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:49 WIB

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.

Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.

Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.

Baca juga  DIRGAHAYU TENTARA NASIONAL INDONESIA KE-80, 5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2025 TNI PRIMA – TNI RAKYAT – INDONESIA MAJU

Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.

Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.

Baca juga  HUT Korpri ke-53, Wakapolda Jatim : Mari Bersama Mensukseskan Visi Besar Indonesia

Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.

Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.[]

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Jalan Hasil TMMD 125 Kodim 1007/Banjarmasin Sudah Dinikmati Warga Kuin Kecil

Artikel

Pelaku Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan

Artikel

Jelang KTT World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali

BERITA UTAMA

Gelar Jum’at Curhat, Polsek Sabangau Ingin Lebih Dekat dengan Warga

Artikel

Pasar Murah Digelar Polsek Kahayan Hilir dan Bulog, Warga Terbantu Penuhi Kebutuhan Pokok

Uncategorized

Kegiatan Pengaturan Arus Lalin, Menjadi Agenda Rutin Polsek Maliku