Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:49 WIB

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.

Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.

Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.

Baca juga  Harkamtibmas, Kapolda Jatim Terima Kunjungan SKK Migas

Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.

Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.

Baca juga  Kerja Sama Satgas TMMD dan Warga Luar Biasa, Rehab Masjid Sudah Capai 40 persen

Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.

Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Sat Binmas Sambang dan Sosialisasikan tentang Karhutla ke Warga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

POLSEK SUKOSEWU RUTIN MELAKSANAKAN GIAT JUM’AT CURHAT BERSAMA MASYARAKAT DI DESA SIDODADI

BERITA UTAMA

Gencarkan Sedekah Sebelum Apel, Polres Pulpis Wujudkan Generasi Emas lewat Program RUNCING

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Berikan Motivasi Pendidikan Lewat Motor Bajaka Presisi