Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:21 WIB

Sidang Sengketa Tanah 91 Petani Tambaksumur Ditunda, Penantian Keadilan Berlanjut

Sidoarjo “– TargetNews.id Selasa 13/01/2026 Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan 91 petani Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan pihak pengembang perumahan. Perkara ini berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai status hukum dan penguasaan lahan yang selama ini dimanfaatkan para petani sebagai sumber penghidupan.

Sidang yang dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa, belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Hal tersebut disebabkan kuasa hukum utama para petani berhalangan hadir karena agenda persidangan lain. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda agenda pembelaan dan menjadwalkannya pada persidangan berikutnya.

Dalam persidangan, para petani menyampaikan bahwa sengketa tanah ini berawal dari kebijakan pembagian lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tahun 1981. Berdasarkan kebijakan tersebut, setiap petani disebut menerima dua bidang tanah, yakni satu bidang berukuran besar yang sebagian telah dialihkan, serta satu bidang berukuran lebih kecil dengan luas sekitar 910 hingga 920 meter persegi yang, menurut keterangan petani, tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Para petani juga menjelaskan bahwa pada tahun 1997, aparat desa meminta mereka menyerahkan Surat Keputusan (SK) dengan alasan keperluan administrasi pemecahan lahan. Saat itu, menurut para petani, disampaikan bahwa tanah berukuran kecil tetap menjadi hak mereka dan SK akan dikembalikan. Namun hingga bertahun-tahun kemudian, SK tersebut tidak pernah diterima kembali oleh para petani.

Baca juga  Peringati Hari Jadi Polwan ke-75, Polrestabes Surabaya gelar Olahraga Bersama Bhayangkari

Seiring berjalannya waktu, para petani mengaku mengetahui adanya dokumen jual beli dan akta notaris yang menyebut seolah-olah seluruh bidang tanah telah dialihkan. Para petani baru mengetahui pada tahun 2018 bahwa tanah berukuran kecil tersebut masuk dalam permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak pengembang perumahan.

Dalam proses administrasi pertanahan, para petani juga mempersoalkan adanya perbedaan data, antara lain terkait risalah Panitia A yang menurut mereka tidak ditandatangani oleh kepala desa yang berwenang, serta adanya perbedaan luas tanah antara permohonan sertifikat dan data dalam risalah.

Ketua DPC GRIB Jaya, Slamet, hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk empati sosial terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tengah menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa kehadirannya tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak sosial yang dirasakan masyarakat.

“Kami hadir sebagai bentuk empati sosial. Harapannya, proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Slamet.

Baca juga  Pembukaan Diksarmil Chandradimuka Kadet Mahasiswa S-1 Cohort 4 Unhan RI di Akademi Militer Magelang

Menurutnya, proses persidangan yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 dinilai berdampak secara ekonomi dan psikologis bagi para petani yang harus berulang kali menghadiri persidangan. Ia juga mendorong adanya keterbukaan dokumen pertanahan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Slamet menilai para petani dalam perkara ini perlu mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional. Menurut pandangannya, langkah-langkah yang dilakukan para petani merupakan bentuk upaya mempertahankan hak dan mencari kejelasan hukum atas lahan yang disengketakan.

Atas kondisi tersebut, para petani menempuh jalur keberatan administratif dan proses hukum guna memperoleh klarifikasi serta kepastian hukum atas keabsahan dokumen dan proses penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi di persidangan mengenai pokok perkara tersebut. Sebagai bentuk netralitas Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak.

Proses hukum masih berlangsung, dan setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta pandangan hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan.(Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya

BERITA UTAMA

Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Wujudkan Sedekah Bumi

BERITA UTAMA

Paskibraka Kabupaten Batang Jalani Latihan Intensif Jelang HUT ke -78 RI

Artikel

Asah Kemampuan Menembak, Dandim 1009/Tanah Laut Ikuti Latihan Bersama Forkopimda Tala

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Mendampingi Penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Badan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

Geely Coolray Gebrak GIIAS Surabaya 2026, SUV Turbo 174 PS Dibanderol Mulai Rp341 Juta

Artikel

Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Tuban Kunjungi Kantor Satpas

Artikel

Disiplin, Kunci Sukses Di Pintu Kerja Maupun Kuliah