Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:09 WIB

LSM FPSR DPD SIDOARJO Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo — TargetNews.id Rabu 14/01/2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mendampingi kasus pemecatan perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat cacat prosedur administratif. Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ulis Dewi Purwanti, S.Pd,

yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Kletek.
LSM FPSR bersama kuasa hukumnya, Arif Darobi, SH,

menyatakan telah menerima kuasa penuh dari Ulis Dewi Purwanti untuk mengawal persoalan hukum dan administrasi atas pemberhentian tersebut.

Ulis Dewi Purwanti mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa adanya klarifikasi maupun pemeriksaan administratif. Ia menyebut baru mengetahui adanya surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025 yang dikirim ke rumahnya, saat dirinya masih berada dalam tahanan.

 

Selain mempertanyakan prosedur pemecatan, Ulis Dewi Purwanti juga telah mengajukan Surat Keberatan Administratif atas pemberhentiannya sebagai Kasipem Desa Kletek.

Dalam surat pemberhentian tersebut disebutkan bahwa dasar pemecatan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Camat Taman. Namun, rekomendasi camat yang dimaksud tidak dilampirkan dalam surat keputusan pemberhentian tersebut.

 

Untuk memperoleh kejelasan, Selasa, 13 Januari 2026, Ketua LSM FPSR Sidoarjo Agus Harianto, SH, bersama kuasa hukumnya Arif Darobi, SH, melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Kantor Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam klarifikasi tersebut,

Baca juga  Jogo Jawa Timur : Kapolda Jatim Tinjau Perayaan Imlek di Vihara Buddayana Surabaya

rombongan LSM FPSR bertemu dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis, guna menanyakan secara langsung dasar hukum dan mekanisme administratif pemberhentian Ulis Dewi Purwanti.

Dalam keterangannya, Muhamad Cholis menyampaikan bahwa surat pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti telah dilakukan sesuai prosedur, dengan rekomendasi dari Camat Taman yang kemudian diteruskan ke Bupati Sidoarjo, serta berpedoman pada Peraturan Bupati.

Namun saat diminta untuk memperlihatkan atau memberikan salinan surat rekomendasi dari Camat Taman, pihak Kepala Desa menyatakan belum dapat memberikannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan terkait. Padahal, dalam surat pemberhentian tersebut tercantum adanya rekomendasi camat, namun tidak disertai lampiran.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FPSR Sidoarjo ( Agus Harianto SH )bersama Kuasa Hukumnya ( Arif Darobi SH ) meminta agar salinan surat rekomendasi Camat Taman dapat diberikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah pertemuan tersebut, LSM FPSR secara resmi menyerahkan Surat Keberatan Administratif kepada Kepala Desa Kletek.

Surat keberatan administratif itu juga ditembuskan kepada:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bupati Kabupaten Sidoarjo
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Camat Taman Kabupaten Sidoarjo.

 

Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti patut diduga cacat prosedur administratif. Hal ini karena yang bersangkutan tidak pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi, tidak dilakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2024, serta tidak diberikan hak jawab dan pembelaan diri.
Selain itu, pemberhentian tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ulis Dewi Purwanti S,Pd, diketahui telah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun dalam putusan pengadilan tersebut tidak terdapat pencabutan hak jabatan.
Dengan demikian, tidak terdapat larangan administratif bagi Ulis Dewi Purwanti S,Pd, untuk tetap menjabat sebagai perangkat desa. Pemberhentian tetap yang dilakukan dinilai sebagai sanksi administratif tambahan yang tidak diperintahkan oleh pengadilan dan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah desa.

Baca juga  Polsek Sabangau Hadiri Regsosek di Bereng Bengkel

 

Sebagai penutup, Agus Harianto SH menegaskan bahwa LSM FPSR( Front Pembela Suara Rakyat ) DPD Sidoarjo bersama Kuasa Hukumnya akan menempuh seluruh langkah hukum dan administratif yang tersedia apabila rekomendasi dari Camat Taman tidak dapat dibuktikan secara terbuka. Ia menilai transparansi dokumen menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

LSM FPSR Sidoarjo juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberhentian perangkat Desa Kletek, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa.( Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wawasan Langsung dari PTPN IV Regional V di PKS Pelaihari

Artikel

Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ketua Puja Kesuma Asahan, Peduli Membagikan Sembako Kepada Pemulung TPA Sidodadi.

Artikel

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat H.Marta Yandry Rachman Hadir di Acara Ruwat Bumi Desa Bangsri

BERITA UTAMA

Jaring Aspirasi Masyarakat, Hartoyo Komisi E Jatim, Menerima Keluhan Warga yang tidak mampu Tentang Pendidikan

Artikel

TNI AL, 102 Siswa Dikmata Satdik – 1 Kodiklatal Lulus Tahap Sargolan

Artikel

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung