Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim, yang bertempat di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin (27/3/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja bunga) yang merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.

Baca juga  KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang Apresiasi Polres Batu Gelar FGD Jelang Pilkada Serentak 2024

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (bunga) yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) bersama bunga sekitar satu tahun lamanya, yang oleh karena modus itu lah tersangka pun akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Baca juga  Koramil Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Nobar Kasad Award Kampung Pancasila

Akibat melakukan perbuatan tersebut, tersangka pun kini harus ditahan pada Mapolresta Palangka Raya dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Kombes Pol. Budi Santosa. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Kalbar Gelar Technical Meeting Jelang Proliga Bola Voli 2025 Putaran Kedua di Pontianak

Uncategorized

Ternyata ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H Dan Khotmil Qur’an

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Mangunang Seberang

Artikel

Bersama Program Coaching clinic SIM, Satpas Colombo Patut Diapresiasi Dalam Pelayanan Publik

Uncategorized

Deklarasi Pemilu Damai 2024 Polres Lamongan Pastikan Wilayah Lamongan Aman Kondusif

Uncategorized

Sambangi Ke Penjual Makanan personil Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Beberapa Pesan Kamtibmas