Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim, yang bertempat di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin (27/3/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja bunga) yang merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (bunga) yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) bersama bunga sekitar satu tahun lamanya, yang oleh karena modus itu lah tersangka pun akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Baca juga  Guyub TNI Polri Danrem 064/MY Bersama Kapolda Banten Kunjungi Koramil Dan Polsek Jajaran.

Akibat melakukan perbuatan tersebut, tersangka pun kini harus ditahan pada Mapolresta Palangka Raya dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Kombes Pol. Budi Santosa. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Lamongan Tindak Tegas Oknum Personel yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Bakti TNI Satgas Yonif 503 Mayangkara Perluas Penerangan Distrik Krepkuri

Artikel

Pemuda-Pemudi RW 2 Simolawang, Bentuk Karang Taruna Baru, Langsung Tancap Gas Gelar Kerja Bakti Jelang 17 Agustus

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Kepada 14 Personel Polresta Malang Kota

BERITA UTAMA

Heboh kericuhan yang sempat viral di media sosial baca selengkapnya 👇👇

BERITA UTAMA

Babinsa Halal Bihalal Dengan Perangkat Kalurahan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rawan Laka