Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim, yang bertempat di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin (27/3/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja bunga) yang merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Jadi KONI DIY Ke-56

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (bunga) yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) bersama bunga sekitar satu tahun lamanya, yang oleh karena modus itu lah tersangka pun akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Malam Resepsi Dirgahayu RI

Akibat melakukan perbuatan tersebut, tersangka pun kini harus ditahan pada Mapolresta Palangka Raya dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Kombes Pol. Budi Santosa. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpin Apel Terakhir di Polres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita Pesan Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan Jalankan Tugas dengan Penuh Dedikasi

BERITA UTAMA

Perwira dua balok dipundaknya menegaskan, ketika tersangka dijebloskan dijeruji besi

BERITA UTAMA

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Anggota Samapta Polsek Kahayan Kuala Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

BERITA UTAMA

Rutinitas kegiatan Malam hari Personil Polsek Pandih Batu lakukan KRYD kamtibmas guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Uncategorized

Giat Rutin melaksanakan Stasioner malam di pemukiman penduduk Kec. Sebangau Kuala