Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / Tag

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

Foto: Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

Foto: Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

SIDOARJO – TargetNews.id Minggu 18/01/2026 Persoalan belum terbitnya sertifikat tanah kavling di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Puluhan konsumen PT Srikandi Makmur Land mengaku telah melunasi pembayaran sejak kurang lebih tiga tahun lalu, namun hingga kini belum memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagaimana dijanjikan pada saat awal transaksi.

Sejumlah konsumen menyampaikan bahwa saat pembelian, pihak pengembang menjanjikan proses penerbitan sertifikat akan rampung dalam jangka waktu satu hingga dua tahun setelah pelunasan. Namun hingga memasuki tahun ketiga, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli.

Salah satu konsumen, Pair, mengungkapkan pada awak media, bahwa upaya meminta kejelasan sempat direspons dengan ditunjukkannya dokumen yang diklaim sebagai bukti proses pengurusan sertifikat. Namun setelah dicermati, dokumen tersebut diduga tidak merujuk pada objek tanah kavling yang dibeli para konsumen.

Baca juga  Danrami 08/Alian Hadiri Acara Sosialisasi FKP Wonokromo

“Dokumen yang ditunjukkan lokasinya berbeda dengan kavling kami. Jaraknya cukup jauh. Kami mempertanyakan hal ini karena yang kami tunggu adalah sertifikat tanah yang kami beli,” ujar Pair Minggu (18/1/2026).

Dalam sektor properti dan pertanahan, kepastian status hak atas tanah merupakan elemen utama perlindungan konsumen. Sertifikat menjadi dokumen hukum yang menegaskan kepemilikan sekaligus memberikan rasa aman bagi pembeli dalam memanfaatkan lahan yang diperoleh secara sah.

Keterlambatan penerbitan sertifikat dapat berdampak pada terbatasnya hak konsumen, termasuk dalam pengurusan perizinan bangunan maupun akses pembiayaan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan legalitas sebelum suatu lahan dipasarkan kepada masyarakat.

Penelusuran media mengindikasikan bahwa secara administratif, lahan kavling tersebut diduga belum menyelesaikan seluruh proses legalitas dasar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah disinyalir masih berstatus atas nama pemilik awal dan belum dibaliknama menjadi sertifikat induk atas nama perusahaan, serta belum dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kondisi ini berpotensi menghambat proses pemecahan sertifikat ke masing-masing pembeli.

Baca juga  Duka Mendalam di Barabai Darat, TNI-Polri dan DLH HST Sigap Bantu Korban Kebakaran

Apabila terbukti adanya pemasaran lahan sebelum legalitas tanah tuntas, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang benar kepada konsumen.

Para konsumen berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran serta verifikasi secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Srikandi Makmur Land belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.( Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembukaan Badan Jalan TMMD Desa Kasiau Jadi Jawaban Atas Harapan Masyarakat

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Ikuti Formasi Kepala Urusan TU & Umum Desa Sawangan

Artikel

Perkuat Pelayanan Publik, Wakapolda Kalteng Tinjau Langsung Kinerja Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese menghadiri kegiatan pemberkatan dan Ritual Adat Hese ngando

Artikel

‎Lari Sehat, Jiwa Kuat! HUT ke-80 TNI Gelar Estafet 4x400M, Danrem 101/Antasari: Latih Disiplin dan Pantang Menyerah

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Cegah Sejak Dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah Giat Mengunjungi Rumah Warga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Rutin pada Daerah Rawan Laka Lantas dan Rawan Pelanggaran