Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:11 WIB

Hakim dan Jaksa Menjatukan Vonis Ringan Hanya 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Residivis Kedapatan Bawa Sabu 1/2 Gram .

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Yoyok Harianto yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat dengan perkara Judi Online dan terdakwa Ahmad Afrilian, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono kembali di gelar diruang Sari lll pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Syafruddin, setelah pada sidang sebelumnya telah dituntut ketiga terdakwa hanya 1 Tahun 8 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak. Rabu (21/1/2026).

Didalam Amar putusannya Ketua Majelis Hakim Syafruddin, menilai bahwa ketiga perbuatan terdakwa bukan sekadar penyalahgunaan narkotika, melainkan kembali melakukan tindak pidana Narkoba secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perang melawan narkoba.terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

Selanjutnya Barang bukti Narkoba jenis sabu dan seluruh alat isap dinyatakan sebagai sarana tindak pidana dan diperintahkan untuk segera dimusnahkan.

“Seharusnya status residivis itu justru menjadi faktor pemberat hukuman, apalagi tiga terdakwa tersebut bukan pemain baru,” tegas majelis dalam amar putusannya.

Untuk diketahui pada tanggal 27/8/2025 pukul 01.00 WIB Tiga terdakwa itu berangkat menuju tempat kost Kenyot (DPO) dijalan Hasannudin Kelurahan Gadingrejo kota Pasuruan untuk menagih hutang.

Sesampainya ditempat kost Kenyot (DPO) tiga terdakwa sepakat membeli Narkotika jenis Sabu uang dari hasil keuntungan bekerja, seharga
Rp 500.000 mendapat 1 poket plastik dengan berat 1/2 gram,

Setelah mendapat Narkoba tersebut ketiga terdakwa tidak menunggu lama langsung menuju hotel untuk dikonsumsi bersama sama, saat ketiga terdakwa menyiapkan alat untuk dipakai,

Baca juga  Kasubnit Satpas SIM Colombo : Petugas Harus Siap-Siaga Prosedur Standar Pos Jaga Regol Siang dan Malam

anggouta polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar hotel ditemukan tiga poket sabu siap pakai, dan bong, pipet kaca, hingga korek api. selanjutnya ketiganya terdakwa dilakukan tes Urine hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Dengan putusan Yang Telah Dibacakan Oleh Ketua Majelis Hakim Syafruddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Maharani dari Kejari Tanjung Perak dan Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor PBB Peradi Surabaya juga menyatakan menerima tidak mengajukan upaya banding atau hukum lanjutan.

Vonis Yang diberikan Ketua Majelis Hakim Syafruddin pada ke tiga terdakwa dalam perkara Narkoba ini , tampaknya belum memberi efek jera, sehingga banyak hotel-hotel kelas melati masih menjadi titik rawan peredaran dan tempat konsumsi sabu di Surabaya.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan

BERITA UTAMA

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di Wilkum Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Polri Presisi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli, Sasar Titik-Titik Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Gaspol Prestasi, Satlantas Polres Nganjuk Sabet Juara 1 Penurunan Laka Lantas

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Ingatkan Personel Soal Sikap Realistis dan Kepedulian Lingkungan

BERITA UTAMA

Polresta Mojokerto Pasang Speed Trap Antisipasi Balap Liar di Tengah Kota

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-452 Banyumas, Ini Kata Danrem Wijayakusuma