Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Uncategorized

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:58 WIB

Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

SURABAYA,-Masalah terkait penyerobotan tanah dikuasai oleh ibu ANIMA yang mengaku ahli waris di jalan pogot (B44) kelurahan tanah kali kendiding kecamatan Kenjeran, hingga praktik mafia tanah tersebut. Tak jarang, dan warga setempat pogot sudah tau semuanya, di karenakan ibu ANIMA tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dan yang bernama DEA selaku anak dari ibu ANIMA selalu tampil di Media sosial dan memfreming Seakan akan keluarga Ibu ANIMA korban, karena mereka kurang memahami hukum yang berlaku.

Untuk melindungi hak atas tanah, penting bagi setiap warga negara mengetahui dasar hukum yang mengatur penyerobotan tanah. Salah satunya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa regulasi pertanahan lainnya.

Baca juga  Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP memberi landasan hukum bagi korban untuk menuntut pelaku. Selain itu, wakil walikota Surabaya, Cak ARMOJI yang  selalu tampil di media sosial juga, sangat menyayangkan karena telah mem viralkan dan menanggapi secara sepihak Tampa kordinasi kesemua pihak, dengan adanya kompetisi debat, oleh H.holis selaku tiem yang di beri kuasa untuk menjaga tanah aset tersebut oleh kuasa hukumnya Ibu INGGITA, dan juga agar terus memperkuat sistem hukum agraria demi mencegah konflik tanah. di wilayah Pogot (B44) Surabaya.

Pemahaman yang baik tentang pasal penyerobotan tanah dapat membantu masyarakat mengambil langkah hukum secara tepat. Hal ini juga menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga  Warga RT 04 RW 06 Kelurahan Manukan Kulon, Wujudkan Jalan Santai Gembira Bertabur Doorprice

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Untuk mengajukan gugatan ini, Ibu ANIMA yang meng klem pemilik tanah juga harus melampirkan sejumlah bukti kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang sah dan saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah tersebut.

Dan langkah langkah yang diambil oleh tiem dan kuasa hukumnya dr Ibu INGGITA selaku pemilik tanah sudah benar sesuai hukum yg berlaku di negara Indonesia, dan untuk laporan ke SATGAS PENINDAKAN PREMANISME & MAFIA TANAH kota Surabaya sudah di laksanakan juga berapa Minggu yang lalu

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Lanmar Sorong dan Ibu Ketua Cabang 8 PG Kormar Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI

Artikel

Polresta Banyuwangi dan Tim.SAR Gabungan Sisir Seluruh Perairan Banyuwangi, Cari ABK yang Hilang

Artikel

Ketua PSNU Pagar Nusa Kab. Nganjuk H. Abdul Haq Serukan Persatuan Pasca Pemilu Tahun 2024

Uncategorized

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Satbinmas Polres Pulpis terus dilakukan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada warga.

Artikel

Heboh Seorang Warga di Bira timur Mengalami Pengeniayaan Hingga Luka Lebam

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Minta Validasi Data KPM di Cek Ulang