Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Uncategorized

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:58 WIB

Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

SURABAYA,-Masalah terkait penyerobotan tanah dikuasai oleh ibu ANIMA yang mengaku ahli waris di jalan pogot (B44) kelurahan tanah kali kendiding kecamatan Kenjeran, hingga praktik mafia tanah tersebut. Tak jarang, dan warga setempat pogot sudah tau semuanya, di karenakan ibu ANIMA tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dan yang bernama DEA selaku anak dari ibu ANIMA selalu tampil di Media sosial dan memfreming Seakan akan keluarga Ibu ANIMA korban, karena mereka kurang memahami hukum yang berlaku.

Untuk melindungi hak atas tanah, penting bagi setiap warga negara mengetahui dasar hukum yang mengatur penyerobotan tanah. Salah satunya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa regulasi pertanahan lainnya.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Oleh Personel Polsek Maliku

Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP memberi landasan hukum bagi korban untuk menuntut pelaku. Selain itu, wakil walikota Surabaya, Cak ARMOJI yang  selalu tampil di media sosial juga, sangat menyayangkan karena telah mem viralkan dan menanggapi secara sepihak Tampa kordinasi kesemua pihak, dengan adanya kompetisi debat, oleh H.holis selaku tiem yang di beri kuasa untuk menjaga tanah aset tersebut oleh kuasa hukumnya Ibu INGGITA, dan juga agar terus memperkuat sistem hukum agraria demi mencegah konflik tanah. di wilayah Pogot (B44) Surabaya.

Pemahaman yang baik tentang pasal penyerobotan tanah dapat membantu masyarakat mengambil langkah hukum secara tepat. Hal ini juga menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Korban Lacak dan Hadang Pelaku Saat Hendak Naik Bus Lagi

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Untuk mengajukan gugatan ini, Ibu ANIMA yang meng klem pemilik tanah juga harus melampirkan sejumlah bukti kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang sah dan saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah tersebut.

Dan langkah langkah yang diambil oleh tiem dan kuasa hukumnya dr Ibu INGGITA selaku pemilik tanah sudah benar sesuai hukum yg berlaku di negara Indonesia, dan untuk laporan ke SATGAS PENINDAKAN PREMANISME & MAFIA TANAH kota Surabaya sudah di laksanakan juga berapa Minggu yang lalu

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas Polisi dan TNI Evakuasi Warga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Karhutla Saat Patroli Malam

BERITA UTAMA

Cegah covid-19 internal Polsek Maliku ini yang dilakukan Kanit Provost

Artikel

Baru Pertama Dilakukan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Pelatihan Deteksi Gangguan Kesehatan Mata kepada Perwakilan Kader Posyandu Seluruh RW di Kelurahan Purwosari.

Artikel

Cegah Tindak kejahatan, Sat Binmas Polres Kendal Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

BERITA UTAMA

Matangkan Persiapan Gelaran Kejuaran Internasional Roundnet Di Bali, PB PORSI Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas