Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin (27/3/2023) sore.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap pakai berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

Baca juga  Gerak Jalan, Sebagai Wujud Kekompakan Membangun Brebes

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolres.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Baca juga  Forkopimda Batang Cek TPS Untuk Memastikan Pelaksanaan Pungut Suara Berjalan Aman

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Caleg partai Demokrat H Muhamad soleh SS,sos DPRD provinsi dapil 10 Mojokerto dan Jombang

Uncategorized

Rangkul Warga Binaan, Polsek Rakumpit Edukasikan Ini

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Apel Bersama Koramil 1011-13 Pandih Batu dan MPA

Uncategorized

Briptu roni abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Tiga Pilar Salurkan Bantuan

BERITA UTAMA

Dukung Gapoktan Capai Swasembada Pangan Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Dampingi Tim SID Tinjau Program Pompanisasi Dan Oplah

Uncategorized

Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk Untuk Berikan Edukasi

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi komplek Pertokoan Cegah Kriminalitas