Berkelakuan Baik dan Rajin Ikuti Pembinaan, 3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023

Banjarbaru, – Sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, pada Rabu (22/03/2023).

Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Septyawan Kuspriyo.

Septyawan menyampaikan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga  Ribuan warga NU menghadiri Ma'arif Bersholawat bersama Group Hadroh Babul Musthofa dari Pekalongan

“3 orang WBP dengan kasus pembunuhan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 1 (satu) bulan, semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Septyawan mewakili Kalapas Banjarbaru.

Septyawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Baca juga  Patroli Maja Polsek Maliku, Maksimalkan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Septyawan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Pelajar, Satlantas Gelar Dikmas Lantas Tentang UU No. 22 Tahun 2009 dan Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan laksanakan Kegiatan Touring bagi-bagi sembako, Meriahkan HBP ke-59

Artikel

Operasi Ketupat Semeru 2024 Pantauan Polda Jatim Via Udara Jalur Mudik Masih Relatif Lancar

BERITA UTAMA

Tampilan Baru Poskamling Desa Ratu Sepudak Berkat Program TMMD Regtas ke 126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Menjadi Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026