Hakim Tunggal Sri Wahyuni Gantikan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Penanganan Perkara Penganiayaan Cristalino David Ozara

JAKARTA–Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berkas perkara AG (15),pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar Rabu,(29/3/2023).

Pengadilan telah mengganti hakim tunggal perkara tersebut dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media , Selasa (28/3/2023 ).

“Penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dilakukan lantaran kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.” tutur Djuyamto.

Baca juga  Angkat Bica Ketua Umum TargetNews.id Kapolri Diminta Periksa Kapolda Dan Bidropam Polda Jatim Terkait Kasus Meninggalnya Tahanan Polsek Simokerto

“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,”tegas Djuyamto.

Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

Djuyamto memaparkan memang betul, pada Jumat, 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut.

Djuyamto mengatakan hakim tunggal itu adalah Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

Baca juga  Camat Ujung Pandang Pantau Pengerjaan Longwis

 

“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya. (LAG/RED)

Redaksi Pedoman Media Cyber Info Iklan Disclaimer Kontak Kami
Copyright © 2023 Jurnalis Nusantara Satu
TOP
close

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Singaraya Hadiri Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan Dan Belanja Desa Binaan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Uncategorized

Cegah gangguan kamtibmas saat ibadah, Sat Samapta laks penjagaan di Masjid

Artikel

DANKORMAR HADIR DALAM DISKUSI TEKNIS PRODUK PT. WAHGO INTERNASIONAL

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Arus Mudik Lancar dan Aman, Kapolres Pulang Pisau Tinjau Pelabuhan Bahaur