Hakim Tunggal Sri Wahyuni Gantikan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Penanganan Perkara Penganiayaan Cristalino David Ozara

JAKARTA–Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berkas perkara AG (15),pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar Rabu,(29/3/2023).

Pengadilan telah mengganti hakim tunggal perkara tersebut dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media , Selasa (28/3/2023 ).

“Penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dilakukan lantaran kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.” tutur Djuyamto.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,”tegas Djuyamto.

Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

Djuyamto memaparkan memang betul, pada Jumat, 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut.

Djuyamto mengatakan hakim tunggal itu adalah Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

 

“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya. (LAG/RED)

Redaksi Pedoman Media Cyber Info Iklan Disclaimer Kontak Kami
Copyright © 2023 Jurnalis Nusantara Satu
TOP
close

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berjalan Baik, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Pam Euforia Bold Music 2023

BERITA UTAMA

Laka Lantas Libatkan Anak Dibawah Umur, Polisi di Surabaya Datangi Rumah Duka dan Sekolah

Artikel

Seknas FPII Instruksikan Jajaran FPII Gerak ;Bersama Tolak RUU Penyiaran

Artikel

Wujudkan Kondusifitas Jelang Ramadhan, Polres Tegal Kota Tingkatkan Patroli Dinihari

Artikel

Cegah Laka Lantas Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Artikel

Polda Kalbar Gelar Technical Meeting Jelang Proliga Bola Voli 2025 Putaran Kedua di Pontianak

BERITA UTAMA

Solid, TNI – Polri di Sidoarjo Gotong – Royong Perbaiki Mako Koramil Tanggulangin