Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:37 WIB

Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Hermanto Oerip perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel bernilai puluhan miliar, kembali digelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela (penolakan eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa Hermanto Oerip.
dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi.

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum ( JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum, sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan secara yuridis.

Dalam perkara ini Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melakukan dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif di Kabaena Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Soewondo Basuki senilai Rp 75 Miliar hingga Rp 147 miliar.

Baca juga  ATLET KARATE MENKAV 3 MARINIR KEMBALI MENYUMBAHKAN MEDALI DALAM RANGKA KEJURDA FORKI SUMUT TAHUN 2023

Atas perbuatannya, Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tengah menyiapkan Tim Jaksa untuk tahap pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.@NUR.

 

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP

BERITA UTAMA

ATLET PANAHAN YONIF 3 MARINIR UKIR PRESTASI PADA TURNAMEN SENAYAN BAREBOW CHAMPIONSHIP 2023

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2 dan Prajurit petarung Bitung, Mengikuti Acara Tadisi Pelepasan Komandan Lantamal VIII

BERITA UTAMA

Dengan DDS, Polsek Sabangau Sosialisasikan Karhutla

BERITA UTAMA

Pengembang Perum Kalipucang Brebes di Polisikan

Artikel

Bagian Hukum Setda Kota Batu. Kabag Rr. Maria Inge, S. S, Beserta Seluruh Staf. Mengucapkan Selamat HUT Kota BATU Ke-23 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Kodim Brebes Gelar Garjas Periodik

Artikel

Patroli Gabungan TNI-Polri di Malang, Pastikan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Damai