Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:37 WIB

Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Foto: Eksepsi Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Tambang Nikel Fiktif. Di Tolak

Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Hermanto Oerip perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel bernilai puluhan miliar, kembali digelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela (penolakan eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa Hermanto Oerip.
dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi.

Baca juga  Secara Bergotong Royong, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pembangunan Pondasi Musholla

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum ( JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum, sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan secara yuridis.

Dalam perkara ini Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melakukan dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif di Kabaena Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Soewondo Basuki senilai Rp 75 Miliar hingga Rp 147 miliar.

Baca juga  “Polantas Menyapa”, Inovasi Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM

Atas perbuatannya, Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tengah menyiapkan Tim Jaksa untuk tahap pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.@NUR.

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Dankormar Terima Kunjungan Calon Siswa PPRA LXVI Lemhanas RI TA.2024

Artikel

Sumber Mata Air Di kawasan Kota Batu, Jadi Ancaman Berat Masa Mendatang

Artikel

Personel Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sarpras Penanggulangan Karhutla

BERITA UTAMA

Dandim Brebes Bikin Ratusan Siswa Menangis, Begini Cetitanya

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Bekali Siswa SMK Muda Kreatif Barabai Dangan Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Bhakti Sosial Polres Tegal untuk Warga Disabilitas di Lebaksiu

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN I MENGGELAR BAKTI SOSIAL PEMBERSIHAN GEREJA GKPS DALAM RANGKA PERAYAAN PASKAH TNI AL LANTAMAL I TA. 2023