Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:13 WIB

Pasar dan Kios Jadi Sasaran, Polres Pulang Pisau Minta Warga Waspadai Uang Palsu Pecahan Besar

Pasar dan Kios Jadi Sasaran, Polres Pulang Pisau Minta Warga Waspadai Uang Palsu Pecahan Besar

Pasar dan Kios Jadi Sasaran, Polres Pulang Pisau Minta Warga Waspadai Uang Palsu Pecahan Besar

 

Pulang Pisau – Ketenangan para pelaku usaha di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, mulai terusik. Laporan mengenai maraknya peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di pasar tradisional, toko, hingga kios-kios kecil milik warga kian meresahkan masyarakat di Bumi Handep Hapakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Polres Pulang Pisau bergerak cepat dengan mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi jual beli, terutama yang menggunakan uang tunai dalam pecahan besar.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi keaslian uang. Langkah sederhana seperti metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) harus menjadi kebiasaan baru sebelum menerima uang dari pembeli.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Pastikan setiap uang yang diterima dicek kembali keasliannya dengan metode 3D. Kewaspadaan bersama sangat diperlukan untuk mencegah kerugian ekonomi yang lebih luas,” tegas IPTU Sabilil.

Selain gencar memberikan imbauan, Polres Pulang Pisau saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menangkap para pelaku guna menjaga stabilitas ekonomi dan kamtibmas di wilayah hukum Pulang Pisau.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Masyarakat Di Wilayah Binaan

Polisi juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar tidak menyebarkan kembali uang yang diduga palsu. Tindakan mengedarkan uang palsu secara sengaja merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Masyarakat dan para pedagang diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Laporan cepat dari warga akan menjadi kunci bagi aparat untuk mempercepat proses penindakan.

Hingga saat ini, Polres Pulang Pisau terus meningkatkan patroli serta sosialisasi ke titik-titik keramaian guna menekan ruang gerak para pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tangis Mella di Tengah Dugaan Praktik Tebus Perkara, Klaim Diminta Rp3 Juta Sebelum Dibebaskan

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polresta Palangka Raya Gatur di Masjid Kubah Kecubung Darurrahman

Artikel

Proyek Uditch di Rangkah Gang 6 Disoal Warga: Sambungan Pipa Dinilai Asal-asalan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Wujudkan ZoSS, Satsamapta Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di SDN-10 Palangka

BERITA UTAMA

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,