Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 2 Februari 2026 - 12:44 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pesetubuhan Anak di Bawa umur

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

Baca juga  Tumbuhkan Sikap Disiplin, Satgasmar Pam Ambalat XXX Latih PBB SMAN 1 Sebatik

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Baca juga  Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis, Pelaku Diamankan

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Samsul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PT. Dayasa Aria Prima Memberikan Bantuan Suplemen Tambahan Dalam Kegiatan Posyandu di Desa Sumput

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Hadiri Lokakarya Mini Bulanan UPT Puskesmas

Artikel

Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Menghubungkan Harapan Dua Desa dan Dua Kecamatan

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Dukung Hanpangan, Babinsa Sungai Bening Dampingi Gapoktan Bemban Tanam Padi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Tebarkan Kebaikan Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Puncak Jaya Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas