Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:48 WIB

Jampidum Memberikan Apresiasi Pada Kejari Surabaya Yang Pertama Terapkan RJ Versi KUHP Baru

Surabaya, TargetNews.id Penerapan mekanisme keadilan restoratif di Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi tertinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas keberhasilan eksekusi Restorative Justice (RJ) perdana di bawah payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya di bawah kepemimpinan Ajie Prasetya, SH., MH., serta para terdakwa (Siswanto, Rachmad Setiadi Wijaya, dan Wahyu Budi Santoso).

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Penerbitan tiga Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan penetapan pertama di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Aksi hukum ini dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan pengadilan diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026, dan rilis apresiasi disampaikan secara resmi pada 4 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan amanat KUHAP baru yang mengedepankan pemulihan keadaan semula sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis.

Baca juga  Al Izzah Leadership School Selenggarakan kegiatan Pekan Olahraga Santri POS

Proses dilakukan melalui mekanisme RJ terhadap perkara pencurian dan lalu lintas. Keberhasilan ini ditandai dengan terbitnya nomor perkara 01, 02, dan 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby, yang kini menjadi pilot project atau contoh bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa apresiasi ini akan menjadi pemacu semangat jajaran Seksi Tindak Pidana Umum untuk terus memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang berorientasi pada perdamaian.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma’al Bahrain

BERITA UTAMA

Diduga Jadi Korban Penipuan Jual-Beli di Fb, Lapor Polisi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Babinsa Serka Heri Purwanto Dampingi Pelaksanaan BIAS di SD Negeri 1 Kuwarasan

Artikel

Dandim 0817/Gresik Hadiri Sosialisasi Kerja Ke Luar Negeri dan Launching Desa Migran Emas

Artikel

ternyata ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya

Artikel

Anggota Aktif Diduga Back Up BBM Solar Subsidi