Pulang Pisau – Ancaman kejahatan keuangan digital di wilayah hukum Polres Pulang Pisau disikapi dengan langkah serius dan terintegrasi. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), jajaran Polres Pulang Pisau memperkuat barisan untuk memberantas praktik penipuan (scam) yang kian meresahkan.
Langkah strategis ini diawali dengan sosialisasi masif yang dipimpin oleh Kasi Hukum Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., kepada para Bhabinkamtibmas pada Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal di bawah naungan Satgas PASTI.
Kapolres Pulang Pisau melalui Kasi Hukum menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini memberikan kewenangan baru yang lebih kuat dalam melindungi dana masyarakat.
“Melalui IASC dan dukungan Satgas PASTI, penanganan scam kini dilakukan secara terintegrasi. Kita tidak lagi hanya bicara soal laporan, tapi soal tindakan cepat seperti penundaan transaksi dan pemblokiran aliran dana secara instan demi menyelamatkan sisa uang korban,” tegas IPTU Bimo.
Salah satu poin krusial dalam mekanisme IASC ini adalah landasan hukum yang kuat melalui UU P2SK. Regulasi ini memungkinkan pemblokiran rekening terlapor atau aliran dana yang mencurigakan dilakukan segera melalui sistem perbankan tanpa harus menunggu proses peradilan yang memakan waktu lama.
“Kecepatan adalah kunci. Semakin cepat korban melapor melalui portal IASCOJK, semakin besar peluang dana tersebut diselamatkan sebelum pelaku sempat mencairkannya,” tambahnya.
Data yang dipaparkan dalam sosialisasi tersebut menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Di Kabupaten Pulang Pisau sendiri, tercatat telah terdapat 50 pengaduan terkait scam dengan total kerugian materiil mencapai Rp 0,74 Miliar.
Melihat data tersebut, Polres Pulang Pisau mendorong para Bhabinkamtibmas untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai market conduct (perilaku pasar) dan bahaya investasi ilegal.
Sinergi ini juga melibatkan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) untuk menyinkronkan langkah identifikasi pelaku hingga penindakan hukum. Target utama dari sistem IASC ini adalah identifikasi data pelaku secara akurat dan pemberian efek jera yang nyata melalui penindakan hukum bersama Polri.
Dengan masifnya kampanye anti-scam ini, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk menurunkan angka kejahatan keuangan digital dan memastikan setiap warga memiliki akses untuk melapor dengan cepat dan tepat. (Humasrespulpis)










