Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Februari 2026 - 18:23 WIB

91 Petani Tambak Sumur Kembali Menggantung, Putusan Diulur Hingga 24 Februari 2026

Sidoarjo TargetNews.id 9/02/2026 Kasus hukum yang menimpa 91 petani tambak Sumur semakin menunjukka Hbn kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Setelah hampir lima bulan bergulir tanpa kepastian, persidangan kembali mengalami penundaan, dengan putusan yang dijadwalkan baru akan dibacakan pada 24 Februari 2026.

Penundaan berulang ini menempatkan para petani dalam kondisi terkatung-katung dan tersandera oleh proses hukum yang tidak kunjung jelas.

Yang menjadi sorotan utama, perkara ini mengalami perubahan pasal dakwaan, dari Pasal 167 KUHP menjadi Pasal 160 KUHP. Perubahan tersebut dinilai bermasalah karena tidak didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang relevan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Secara hukum, penerapan Pasal 160 KUHP—yang berkaitan dengan dugaan penghasutan—seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat, jelas, dan tertuang dalam BAP. Namun fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya BAP yang menguatkan unsur pasal tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum, baik dari sisi jaksa maupun majelis hakim.

Perubahan pasal tanpa dasar administrasi dan pembuktian yang memadai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Selama proses berjalan, 91 petani tambak mengalami dampak langsung yang sangat nyata. Aktivitas usaha terganggu, penghasilan menurun, dan tekanan psikologis terus membayangi keluarga mereka.

Baca juga  Mahasiswa UNIKA ST.PAULUS Ruteng Antusias Ikuti Pelatihan PBB yang Diadakan oleh Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng

Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi alat yang membebani dan menahan ruang hidup masyarakat kecil.

Kasus ini bukan semata persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan yang adil, cepat, dan transparan. Penundaan keputusan serta perubahan pasal yang tidak disertai dasar hukum yang kuat hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Publik kini menaruh harapan besar agar putusan pada 24 Februari 2026 benar-benar mencerminkan keadilan, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran hukum—bukan sekadar mengakhiri proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.(Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Police Goes To School: Polres Tegal Gelar Sosialisasi Lalu Lintas di MAN 1 Tegal

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Bersama Anggota Polsek Buluspesantren Amankan Jalur Arus Mudik Lebaran

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang Tetapkan Lima Orang Tersangka

BERITA UTAMA

Humas Polres Batu Gelar Silahturahmi dan Buka Bersama Dengan Awak Media

BERITA UTAMA

Polsek Bukti Batu Pastikan Keamanan Vaksinasi di Puskesmas Tangkiling,

Artikel

34 Tahanan Diperiksa oleh Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Artikel

Danramil Songgom dan Babinsa Cek Tanaman Jagung Jenis Pertiwi 3