Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:17 WIB

“BRAVO” Di Intai Seminggu, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menggulung Bandar dan Pengedar Sabu

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026.

Dalam pers rilis, Rabo (11/02/2025), Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH,  mengatakan, Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

“Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan total 55 tersangka, yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari para tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu yang siap edar hasil pengembangan dari beberapa kasus,” ucapnya.

Baca juga  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, Posramil dan Polsek Batu Ampar Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jaringan tersebut, lanjut kata Adik, menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya sistem ranjau, yakni meletakkan barang di satu titik tertentu untuk kemudian diambil di lokasi lain.

Kini seluruh tersangka, masih kata Andik, saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Mayor Marinir Yunda Karyawanto Jabat Danseba Pusdik Banpur Kodikmar Kodiklatal

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai dengan berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka,” ulasnya.

AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH., hanya kurun waktu kurang lebih seminggu dalam pengintaian, tim jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pengedar dan bandar di sekitar wilayah Surabaya,” pungkasnya. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa 13/Buluspesantren Terus Meningkatkan Komsos Dengan Kades dan Perangkatnya

BERITA UTAMA

GEMBIRA BERSAMA PRAJURIT, DANKORMAR IKUTI LOMBA KETANGKASAN

BERITA UTAMA

HUT BANK KALBAR KE-59 DI ISI DENGAN KEGIATAN DONOR DARAH DAN PEMBERIAN BANTUAN MOBIL DONOR DARAH DAN MOTOR KEPADA PMI KALBAR

BERITA UTAMA

Tepat Waktu, Wali Kota Sampaikan LKPJ Akhir TA 2022

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Pabrik Kerupuk UD. RADEN di Sidoarjo Menawarkan Kualitas dan Rasa Luar Biasa.

Artikel

Ikuti Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Intan 2024, Ini Pesan Dandim HST Kepada Anggota

Artikel

Antasari Festival Band Nasional Piala Panglima TNI, Ajang Pencarian Bakat Musisi Nasional