Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:40 WIB

Pengadilan Negeri Rembang Di Buat gaduh Oleh Oknum Advokat Dengan Mendatangkan LSM Melakukan Tindakan Intimidasi 

TargetNews.id Rembang, Terjadi Perselisihan di ruangan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Rembang antara Oknum Advokat yang membawa LSM Dengan petugas PTSP Perihal Pelayanan Administrasi Perkara(Rabu,11/02/2026).

Hal itu bermula saat Petugas PTSP meminta untuk di perlihatkan BASS (berita acara sumpah) yang asli dan KTP Asli Kepada oknum Advokat inisial BP, lalu Secara bersamaan ada beberapa anggota LSM yang masuk ke ruangan PTSP untuk mendampingi oknum advokat BP melakukan upaya intervensi kepada Petugas PTSP.

Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi (mamik) yang turut hadir di dalam ruang tunggu Pengadilan Negeri Rembang, sangat menyanyangkan insiden itu terjadi, harusnya LSM harus menilai dan menimbang sebelum melakukan tindakan, jangan malah di manfaatkan untuk kepentingan seorang oknum Advokat BP itu, saya juga lembaga saya tau aturan, ini jelas Pengadilan Negeri Rembang dengan adanya peristiwa ini citranya di buat seolah-olah buruk dalam pelayanan. Tegas Mamik.
Padahal dalam kenyataanya Advokat BP di layani dengan baik, dan dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Rembang Petugas tidak kosong dalam jam kerja yang di tuduhkan oleh pihaknya Advokat BP tersebut, Tambah Mamik

Baca juga  Sebelum Bertugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

Ketua RLC (Rembang Lawyers Club) Abdul Mun’im, SPD.,S.H.,CPM juga sangat menyanyangkan Seorang Oknum Advokat yang membawa LSM Bergaya Premanisme untuk melakukan tindakan Intimidasi kepada Petugas Instansi Peradilan, kebetulan saya adalah kuasa hukum dari Tergugat Sukijan melawan Penggugat Sumijan yang di dampingi oleh Advokat BP tersebut.

Baca juga  Laksanakan Kegiatan Sambang Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Larangan Karhutla

Dengan adanya kejadian ini saya Mewakili RLC (Rembang Lawyers Club) untuk mendorong Pengadilan Negeri Rembang melaporkan Contempt of court kepada Oknum Advokat BP tersebut, karena ini menyangkut kehormatan Lembaga Peradilan,

Abd.Mun’im, SPD.,S.H.,CPM menerangkan Contemp Of Court adalah tindakan, tingkah laku, atau ucapan di dalam maupun luar pengadilan yang bertujuan merendahkan, menghina, mengganggu, atau menghambat kewibawaan, kehormatan, dan proses peradilan. Ini mencakup ketidakpatuhan perintah, perilaku tercela, serta serangan terhadap integritas pengadilan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tegas Abd.Munim.

 

(Mmik)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Targetkan WBBM

Artikel

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Bersama Ustadzah Mumpuni

BERITA UTAMA

Manunggal dengan Rakyat, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Jalan

BERITA UTAMA

Tak Kenal Hari Libur, Tim Satgas TMMD Genjot Pekerjaan Fisik

Artikel

Bupati tanjung jabung barat Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tanjab Barat 

Artikel

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

BERITA UTAMA

CEGAH NYAMUK BERKEMBANGBIAK, YONMARHANLAN XIV LAKSANAKAN FOGING

BERITA UTAMA

Tak Dilayani Dengan Baik, Pelanggan Minta Zest Chicken Perbaiki SDM-nya