TargetNews.id Rembang, Terjadi Perselisihan di ruangan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Rembang antara Oknum Advokat yang membawa LSM Dengan petugas PTSP Perihal Pelayanan Administrasi Perkara(Rabu,11/02/2026).
Hal itu bermula saat Petugas PTSP meminta untuk di perlihatkan BASS (berita acara sumpah) yang asli dan KTP Asli Kepada oknum Advokat inisial BP, lalu Secara bersamaan ada beberapa anggota LSM yang masuk ke ruangan PTSP untuk mendampingi oknum advokat BP melakukan upaya intervensi kepada Petugas PTSP.
Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi (mamik) yang turut hadir di dalam ruang tunggu Pengadilan Negeri Rembang, sangat menyanyangkan insiden itu terjadi, harusnya LSM harus menilai dan menimbang sebelum melakukan tindakan, jangan malah di manfaatkan untuk kepentingan seorang oknum Advokat BP itu, saya juga lembaga saya tau aturan, ini jelas Pengadilan Negeri Rembang dengan adanya peristiwa ini citranya di buat seolah-olah buruk dalam pelayanan. Tegas Mamik.
Padahal dalam kenyataanya Advokat BP di layani dengan baik, dan dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Rembang Petugas tidak kosong dalam jam kerja yang di tuduhkan oleh pihaknya Advokat BP tersebut, Tambah Mamik
Ketua RLC (Rembang Lawyers Club) Abdul Mun’im, SPD.,S.H.,CPM juga sangat menyanyangkan Seorang Oknum Advokat yang membawa LSM Bergaya Premanisme untuk melakukan tindakan Intimidasi kepada Petugas Instansi Peradilan, kebetulan saya adalah kuasa hukum dari Tergugat Sukijan melawan Penggugat Sumijan yang di dampingi oleh Advokat BP tersebut.
Dengan adanya kejadian ini saya Mewakili RLC (Rembang Lawyers Club) untuk mendorong Pengadilan Negeri Rembang melaporkan Contempt of court kepada Oknum Advokat BP tersebut, karena ini menyangkut kehormatan Lembaga Peradilan,
Abd.Mun’im, SPD.,S.H.,CPM menerangkan Contemp Of Court adalah tindakan, tingkah laku, atau ucapan di dalam maupun luar pengadilan yang bertujuan merendahkan, menghina, mengganggu, atau menghambat kewibawaan, kehormatan, dan proses peradilan. Ini mencakup ketidakpatuhan perintah, perilaku tercela, serta serangan terhadap integritas pengadilan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tegas Abd.Munim.
(Mmik)










