Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:40 WIB

Pengadilan Negeri Rembang Di Buat gaduh Oleh Oknum Advokat Dengan Mendatangkan LSM Melakukan Tindakan Intimidasi 

TargetNews.id Rembang, Terjadi Perselisihan di ruangan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Rembang antara Oknum Advokat yang membawa LSM Dengan petugas PTSP Perihal Pelayanan Administrasi Perkara(Rabu,11/02/2026).

Hal itu bermula saat Petugas PTSP meminta untuk di perlihatkan BASS (berita acara sumpah) yang asli dan KTP Asli Kepada oknum Advokat inisial BP, lalu Secara bersamaan ada beberapa anggota LSM yang masuk ke ruangan PTSP untuk mendampingi oknum advokat BP melakukan upaya intervensi kepada Petugas PTSP.

Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi (mamik) yang turut hadir di dalam ruang tunggu Pengadilan Negeri Rembang, sangat menyanyangkan insiden itu terjadi, harusnya LSM harus menilai dan menimbang sebelum melakukan tindakan, jangan malah di manfaatkan untuk kepentingan seorang oknum Advokat BP itu, saya juga lembaga saya tau aturan, ini jelas Pengadilan Negeri Rembang dengan adanya peristiwa ini citranya di buat seolah-olah buruk dalam pelayanan. Tegas Mamik.
Padahal dalam kenyataanya Advokat BP di layani dengan baik, dan dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Rembang Petugas tidak kosong dalam jam kerja yang di tuduhkan oleh pihaknya Advokat BP tersebut, Tambah Mamik

Baca juga  Bentuk Perhatian Babinsa terhadap Anak Bangsa, Rembuk Stunting Digelar di Murung Karangan

Ketua RLC (Rembang Lawyers Club) Abdul Mun’im, SPD.,S.H.,CPM juga sangat menyanyangkan Seorang Oknum Advokat yang membawa LSM Bergaya Premanisme untuk melakukan tindakan Intimidasi kepada Petugas Instansi Peradilan, kebetulan saya adalah kuasa hukum dari Tergugat Sukijan melawan Penggugat Sumijan yang di dampingi oleh Advokat BP tersebut.

Baca juga  Tekan Angka Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Dengan adanya kejadian ini saya Mewakili RLC (Rembang Lawyers Club) untuk mendorong Pengadilan Negeri Rembang melaporkan Contempt of court kepada Oknum Advokat BP tersebut, karena ini menyangkut kehormatan Lembaga Peradilan,

Abd.Mun’im, SPD.,S.H.,CPM menerangkan Contemp Of Court adalah tindakan, tingkah laku, atau ucapan di dalam maupun luar pengadilan yang bertujuan merendahkan, menghina, mengganggu, atau menghambat kewibawaan, kehormatan, dan proses peradilan. Ini mencakup ketidakpatuhan perintah, perilaku tercela, serta serangan terhadap integritas pengadilan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tegas Abd.Munim.

 

(Mmik)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Ketersediaan air dilokasi Rawan Karhutla aman bila Terjadi Karhutla.

Artikel

Pengidar Narkoba, Mendekam Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Patmor Samapta Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Karhutla

Artikel

SMPN 1 Tirtajaya Karawang Tiga Siswa Tawuran, 1 orang di Keluarkan 2 Orang Masih Sekolah Sedangkan 3 Terduga Paling Motor Masih Sekolah

BERITA UTAMA

PERJUDIAN SABUNG AYAM 303 DAN DADU DUA TEMPAT KECAMATAN SINGOSARI MALANG, KEMBALI BEROPERASI

BERITA UTAMA

Melalui Peningkatan Kapasitas Linmas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Tanamkan Disiplin

BERITA UTAMA

Indoras Cup 2026 Bangkitkan Sepak Bola Usia Dini di Kalianget