Surabaya, TargetNesw.id – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai ditemukan di sebuah warung klontong di Jalan Rangkah Gang 2.
Awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung. Di dalam warung, terlihat satu kardus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Saat dikonfirmasi, pemilik warung tidak membantah. Ia secara terbuka mengakui menjual rokok ilegal kepada pembeli.
“Iya mas, saya jual rokok ilegal,” ujarnya singkat kepada awak media. Selasa, (17/02/2026).

Selanjutnya, awak media mempertanyakan legalitas penjualan tersebut. Penjualan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Tak berselang lama, seseorang menelepon awak media dan mengaku sebagai pemilik toko. Dalam percakapan itu, ia mempertanyakan alasan konfirmasi yang dilakukan di tokonya.
“Iya bang, saya yang punya toko klontong. Kenapa jenengan konfirmasi ke toko saya? Toko Madura banyak yang menjual rokok, kenapa jenengan tidak konfirmasi ke toko yang lain?” ucapnya melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan akan tetap melakukan konfirmasi dan pemberitaan terhadap siapa pun yang diduga menjual rokok ilegal. Langkah ini dilakukan demi kepentingan publik serta mendorong penegakan hukum yang adil.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Selain itu, produk tanpa pengawasan resmi berisiko membahayakan konsumen.
Karena itu, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai segera turun tangan. Penindakan tegas di kawasan Jalan Rangkah Gang 2 Surabaya dinilai penting agar praktik rokok ilegal tidak semakin meluas.
(Samsul)










