Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak korban, terlapor berinisial Y, yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan uang sebesar Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun.

Korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut. Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, terlapor didampingi kuasa hukum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa uang sebesar Rp120 juta akan dikembalikan dengan sistem cicilan sebesar Rp36 juta per bulan. Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

Baca juga  Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Lomongan Tewaskan Seorang Petani

Namun, menurut korban, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran cicilan tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu tahun belum ada pengembalian. Di kepolisian juga sudah dibuatkan perjanjian, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar narasumber dari pihak korban.

Korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga  Keluarga Besar Yonif 734/SNS Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Wakil Komandan Batalyon Infanteri 734/SNS,Kapten Inf Taofiq Siswadi , S.T.Han,S.I.P

Sementara itu, kuasa hukum terlapor sebelumnya disebut sempat menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima pembayaran maupun cicilan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menangani perkara ini agar hukum tidak dianggap remeh serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Tegal Hadirkan SIM Keliling, Mudahkan Masyarakat Perpanjang SIM Selama Juni 2026

BERITA UTAMA

Tingkatkan Jiwa Patriotisme, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Laksanakan Upacara Penaikan Bendera Hari Senin

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Masyarakat Korem Wijayakusuma Baksos Disabilitas dan Pengobatan Massal

BERITA UTAMA

WUJUDKAN KELUARGA SEHAT, YONMARHANLAN X LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA JALASENASTRI RANTING C CABANG 1 KP 3

Artikel

Latih Ketangkasan Dan Profesionalisme, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Halang Rintang

Artikel

Polresta Banyuwangi Sosialisasi Kamtibmas Jelang Pilkada Melalui Mobil Sayur

BERITA UTAMA

TMMD Satukan Langkah, Kodim 1008/Tabalong Wujudkan Jalan Baru 1,2 Km di Barimbun

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif