Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:29 WIB

Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya, Penggugat Berulang Kali Mangkir

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/26). Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.

Namun, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak hadir. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.

Baca juga  Olahraga Bersama Wujud Nyata Sinergitas TNI POlri di Kabupaten Kebumen

“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.

Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Namun demikian, pihak tergugat juga menyatakan bahwa *uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah secara nyata diterima oleh tergugat*. Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.

Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Kendal Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas Melalui Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Warga Desa Tanjung Selamat Terhindar Jatuhnya Batu Meteor.

BERITA UTAMA

Bupati Anwar Sadat Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Tambahan Kuota Bedah Rumah

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

DikSatreskrimonfirmasi Dugaan Pelepasan Pelaku Judi, Kasat Reskrim Polres Gresik Budek

Artikel

Polres Tanjung Perak Gelar Doa bersama Puluhan Anak Yatim Wujudkan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Oknum Polisi Harus, Sinergi Wartawan Vs Advokat : Pak Polri Harus Copot Oknum Polres Sampang