Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

KOTA PROBOLINGGO TargetNesw.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

Baca juga  Kapolres Tegal Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Sinergitas Jelang Tahun Baru 2026

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

Baca juga  Jelang Idul Adha, Ratusan Juleha Gelar Apel

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Polisi Siagakan Ratusan Personel, Tahapan Pilkada di Kota Madiun Hingga Saat ini Kondusif

Artikel

Antusias Warga Desa Mekar Jaya Sambut TMMD Ke 119 Dengan Cara Gotong Royong Angkut Material Bangunan

Artikel

Kodim 0901/Samarinda Bersih Bersih Sungai Karang Mumus untuk Cegah Banjir Diwilayah Teritorial Kota Peradaban Samarinda

Artikel

AYO!!! GIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH KEPADA MASYARAKAT INDONESIA

Artikel

Kolonel Inf Honi Havana, M.M.D.S., Gantikan Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, S.Sos., M.I.P., Jabat Asrendam IV/Diponegoro

Artikel

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla