Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:07 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur

GRESIK TargetNesw.ID – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.

“Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur, ” kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).

Ia menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek.

Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Baca juga  Polda Jatim Jadikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sebagai Role Model Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik Polda Jatim bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Ipda Andi.

Baca juga  Sebanyak 394 Siswa Diktuk Bintara Polri yang Berada di SPN Polda Jatim

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,”ujar Ipda Andi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hepi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.

“Segera laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Iptu Hepi.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pemalang Gelar Sidang KKEP, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang Cooling System guna Harkamtibmas yang kondusif dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilkum Polsek Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pengantaran Kaisar Hironomiya Naruhito

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Kiramil 04 Kra Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Grenggeng Melalui Penjaringan dan Penyaringan.

Artikel

Babinsa Las Bantu Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Warga Binaan

Artikel

1700 PENDUKUNG PADI (PASUKAN DEDI-IIN) DEKLARASIKAN PEMENANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEGAL