Pulang Pisau – Maraknya fenomena judi online yang merambah berbagai lapisan masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Satuan Binmas (Satbinmas) Polres Pulang Pisau. Sebagai langkah antisipasi, personel Satbinmas melaksanakan kegiatan sambang tokoh masyarakat dan warga di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir untuk memberikan edukasi mengenai bahaya laten perjudian daring, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan ancaman nyata yang dapat merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga memicu tindakan kriminalitas.
Dalam sosialisasinya, personel Satbinmas menjelaskan bahwa dampak negatif judi online sangat kompleks. Selain menyebabkan kecanduan yang sulit disembuhkan, pelaku judi online seringkali terjebak dalam masalah keuangan yang berat, yang pada akhirnya memicu gangguan sosial dan ketidaktenteraman dalam rumah tangga.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang sistemik bagi individu dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama,” ujar perwakilan Satbinmas Polres Pulang Pisau di hadapan warga.
Selain memberikan penyuluhan, kegiatan sambang ini juga dimanfaatkan polisi untuk mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan mereka. Interaksi dua arah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa pencegahan terbaik dimulai dari lingkungan keluarga. Masyarakat diminta untuk saling mengingatkan dan mengawasi anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan judi online.
Dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, diharapkan wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya dapat terbebas dari pengaruh buruk judi online, demi terciptanya masyarakat yang produktif dan sejahtera.










