Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

TargetNews.ID Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras Penanggulangan Karhutla

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga  Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya,” pungkasnya, kamis (05/03/2026. (tok/eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik (FKP)

BERITA UTAMA

Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahanan Polresta Banyuwangi Peringati Detik- Detik Proklamasi dengan Khidmat

Artikel

Siap Amankan Pemilu 2024 Di HST, Kodim 1002/HST Terjunkan 160 Personel

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Antisipasi gangguan kamtibmas diwilkum Polsek Sebangau Kuala Personil Polsek Sebangau Kuala laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Artikel

Masyarakat hatinya hidup karena selalu mengenang leluhurnya