Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

TargetNews.ID Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H 27 Juni 2025

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga  Wabup Katamso melakukan Kunjungan kerja ke PLN UP3 Jambi

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya,” pungkasnya, kamis (05/03/2026. (tok/eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Penling di Jalur Ini, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Adaptasi dan Inovasi dalam Penataan Kepegawaian di Kota Bandung

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Jum’at Berkah, Momentum Ciptakan Hubungan Harmonis

Artikel

Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana Audiensi Dengan Pengusaha Rumah Potong Unggas Kecamatan Taman

Artikel

WADAN KORMAR TINJAU LATIHAN PRATUGAS PRAJURIT MARINIR

Artikel

Ubah Sampah Jadi Berkah, DWP Dinbudpar Brebes Gelar Pelatihan Eco Enzyme dan Pererat Silaturahmi

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala