Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Senin, 16 Maret 2026 - 20:44 WIB

KKP Hentikan Sementara Operasional Unit Pengolahan Ikan Diduga Timbulkan Pencemaran

TARGETNEWS.ID REMBANG (16/03) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/03), sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.

“Benar, setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini (16/03)”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Senin (16/03),

Ipunk menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.

Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak dilaksanakan maka akan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah. Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.

Baca juga  Tanamkan Disiplin Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Pembinaan Kepada Anggota Saka Wira Kartika

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata.

Awak media( Mamik Gaul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembangunan Empat Jembatan Kodim 1002/HST Capai Tahap Lanjutan, Warga Nantikan Segera Difungsikan

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bersama Warga Laksanakan Pengurukan Badan Jalan di Mantuil

BERITA UTAMA

BPKAD Surabaya Diduga Klaim Sepihak Sebagian Tanah Warga Tambak Wedi, Namun Bungkam Saat Ditanya Legalitas

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Artikel

Tradisi Sakral Polri, Kapolres Pulang Pisau Jadi Irup Pedang Pora di Pernikahan Perwira

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Stop!!! Hati Hati Karhutla

Artikel

Membantu Masyarakat, Pagi Dengan Lakukan Commander Wish