Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Senin, 16 Maret 2026 - 20:44 WIB

KKP Hentikan Sementara Operasional Unit Pengolahan Ikan Diduga Timbulkan Pencemaran

TARGETNEWS.ID REMBANG (16/03) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/03), sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.

“Benar, setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini (16/03)”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Senin (16/03),

Ipunk menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.

Baca juga  Pelantikan Perangkat Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Berjalan Dengan Lancar

“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.

Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak dilaksanakan maka akan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah. Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.

Baca juga  Dukung Pembangunan di wilayah, Anggota Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Lelang Pekerjaan Talud

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata.

Awak media( Mamik Gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Di Tengah Hutan Rimba, Dankodiklatal Berikan Bukti Nyata Pendidikan Keras Jadi Kopaska TNI AL

Artikel

Kunjungi PT BIG, Pj Bupati Brebes Pastikan Karyawan Besok Nyoblos

Artikel

Posko Mudik Siap Disediakan: Solusi Bagi Pemudik yang Merasa Kelelahan di Jalur Pantura

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm, dengan Benar

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Acara Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2022 di Alun-Alun Kecamatan Karanganyar.

TNI-POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Binaan.