Jombang Mojoagung – Keluhan warga Karang Winongan RT 01 RW 01, Winong Timur, Mojoagung kian memuncak. Saluran air yang seharusnya menjadi infrastruktur dasar justru dibiarkan rusak dan tidak berfungsi selama bertahun-tahun, hingga menyebabkan genangan air meluber ke jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Kondisi ini bukan baru terjadi. Warga menilai ada pembiaran yang berlangsung lama tanpa solusi konkret dari pemerintah desa. Air selokan yang tidak mengalir diduga akibat saluran tersumbat atau memang tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh.
“Ini bukan setahun dua tahun, sudah lama sekali. Tapi tidak ada tindakan nyata. Setiap hujan, pasti tergenang,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa, Rabu (25/3/2026).
Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait prioritas pembangunan desa, khususnya penggunaan dana desa yang seharusnya menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat seperti drainase lingkungan.
Warga secara terbuka menyoroti minimnya transparansi anggaran. Hingga kini, tidak terlihat adanya papan informasi, baliho, atau media lain yang memuat rincian penggunaan dana desa di lingkungan kantor desa. Padahal, keterbukaan tersebut merupakan kewajiban, bukan sekadar imbauan.
Dalam regulasi Undang-Undang Desa Pasal 68, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui rencana dan realisasi anggaran desa. Bahkan, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikannya melalui papan informasi, baliho, atau spanduk agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat.
Ketiadaan informasi ini menimbulkan kecurigaan publik. Warga mempertanyakan, ke mana alokasi dana desa selama ini jika persoalan mendasar seperti saluran air tak kunjung diperbaiki.
“Kalau memang ada anggaran, harusnya kelihatan. Dipasang di depan kantor desa biar warga tahu. Ini malah tidak ada sama sekali,” tambah warga lainnya.
Lebih jauh, jika kewajiban transparansi ini diabaikan, pemerintah desa berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan sebagian atau seluruh dana desa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga kini mendesak dua hal utama: percepatan pembangunan saluran U-Ditch lengkap dengan penutup agar genangan tidak terus terjadi, serta keterbukaan total terkait penggunaan dana desa.
Mereka menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis.
RED










