Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 23:04 WIB

Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Satu Masuk DPO Merupakan Ayah TSK

SURABAYA – Gencar pemberantasan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, patut di apresiasi. Dalam hal tersebut KP3 membuahkan hasil 2 tersangka (TSK), yang 1 tertangkap dan 1 masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO), usut punyak usut 2 TSK ini merupakan Anak dan Ayah.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba yakni AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH, Kamis (09/04/2026) mengatakan, Polisi jajaran Satreskoba KP3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MIF (30 tahun) atas kasus peredaran jenis sabu tepatnya di Jl. Wonokusumo, pada tanggal 12 Maret 2026 di wilayah Surabaya lalu sekitar pukul 20.00 WIB.,” ujarnya.

Baca juga  Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan, DPR/MPR RI

Barang bukti yang diamankan, lanjut kata Adik, meliputi 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip, skrop sedotan, dan satu unit HP.

“Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MIF ditugaskan untuk mengedarkan barang haram kepada pasien-pasien ayahnya,” ucapnya.

Masih lanjut kata Adik, barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, antara berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total ± 6,77 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan warna hitam, dan 1 unit ponsel (HP).

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Yonif 521/DY Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitar Pos

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kasat Narkoba KP3 menambahkan, untuk sementara yang berkaitan hal tersebut di atas akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, agar bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khusnya di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) ini,” tutup AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH dihadapan Wartawan. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BEA CUKAI KALBAGBAR UNGKAP SEJUMLAH PENINDAKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL DI PERBATASAN

Artikel

Bupati Subandi Dampingi Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Karangmulyo, Ajak Sosialisasi Keamanan Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Kodim Surabaya Utara Peringati Isra’ Mi’raj, Sarana Untuk Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT

Artikel

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Malam Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kecamatan Pemangkat

Artikel

Material Pembangunan Tiba, Babinsa Koramil 1009-03/Bati-Bati Dampingi dan Bantu Pemasangan Pondasi Koperasi Desa Merah Putih

Artikel

Pertama Kali di Tembuku, Bangli Kini Punya Dapur Makan Bergizi Gratis Siap Beroperasi