Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 21:36 WIB

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu Barang Milik Ayah “DPO”???

TANJUNG PERAK TargetNews.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanyalah tangan kanan dari ayahnya sendiri yang berinisial M. Saat ini, sang ayah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/3/2026)

Baca juga  Diduga Palsu “Olivia Yurinda” Hina Netizen, Publik Diminta Ikut Melaporkan

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca juga  Perkecil Potensi, Terjadinya Karhutla Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Terpadu

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpinan Beserta Jajaran Manajer, Seluruh Staf Dan Karyawan Jatim Park Group. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke – 80, 2025.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Dampingi Pembagian BLT di Desa Ngancar, Kucuran Dana Bantu Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Musyawarah Desa Penetapan APBDes Demangsari

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Perbankan, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Kapolsubsektor Jekan Raya Apresiasi TSAK Bukit Tunggal

Artikel

Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Kapal RS TNI KRI dr Radjiman-992 Kirim Bantuan untuk Palestina

Artikel

KETUM YPLBHCCI BUKA PELUANG CAGUB CABUP CALKOT URUS REKOM PARTAI PARTAI UNTUK BABEL HUBUNGI KBO BABEL NKRI 08118419260!!!