Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 13 April 2026 - 08:36 WIB

Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal Sudah Jualan 20 Tahun

Jawa Barat, 6 April 2026 — Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap AS dan TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Baca juga  DPC HIPAKAD Sidrap Soroti Hoya-Hoya Berkedok Judi Di Sidrap, Polres Sidrap di Nilai Tutup Mata dan Tak Berdaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan Tatang, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Bersama Masyarakat Bersihkan Lingkungan Seputar Poskesdes dan Balai Desa Watu Nggelek

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.

Arsya Menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. “20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Resmikan Kantor Baru Pos Ramil Panyipatan, Dandim 1009/Tanah Laut Gelar Yasinan dan Doa Bersama

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh, Polresta Palangka Raya Gelar Olahraga Pagi

Artikel

Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus Polres Bangkalan

Artikel

Babinsa Koramil Paguyangan Ajak Pemuda Amankan Bersama Malam Tahun Baru

Artikel

Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Polri, Atas Kesuksesan Pengamanan Mudik

BERITA UTAMA

Wujud Pelayanan Prima, Polantas Pulpis Hadir Jaga Keselamatan Anak Sekolah

Artikel

Cegah Potensi Karhutla Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Terpadu bersama Babinsa dan MPA

Artikel

Sambut 30 Tahun Pengabdian Akabri 94, Kodim HST Gelar Baksos Pembagian Sembako, Khitanan dan Donor Darah