Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 15 April 2026 - 17:03 WIB

Pelaporan Terhadap Saeful Mujani dan Islah Bahrawi || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Pernyataan Opini Bukan Makar, Jangan Bunuh Demokrasi dengan Tafsir Berlebihan

JAKARTA – Kegaduhan yang muncul atas pernyataan Saeful Mujani dan Islah Bahrawi menunjukkan satu gejala serius: dangkalnya pemahaman sebagian pihak terhadap konsep makar dalam negara hukum demokratis. Di tengah ruang publik yang seharusnya sehat dan terbuka, justru muncul kecenderungan berbahaya—yakni melabeli kritik sebagai kejahatan. Setiap ucapan yang terasa “tidak nyaman” bagi kekuasaan, buru-buru ditarik ke ranah pidana. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi ancaman nyata bagi demokrasi.

“Pernyataan opini bukan makar, jangan bunuh demokrasi dengan tafsir berlebihan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Saeful Mujani maupun Islah Bahrawi harus ditempatkan dalam konteksnya: pernyataan opini dalam ruang sosial, bukan rencana kudeta di ruang gelap. Halal bihalal adalah forum komunikasi, bukan ruang konspirasi.

“Padahal, secara hukum, makar bukanlah soal retorika. Makar adalah tindakan serius yang mensyaratkan adanya niat dan langkah konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tanpa adanya perencanaan, mobilisasi, atau aksi nyata, maka tuduhan makar hanya menjadi alat stigmatisasi politik”, sindirnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Pembuat Minyak Kelapa Tradisional

ASH menegaskan, pandangan ini bukan asumsi liar, bahwa pernyataan atau kritik, sekeras apa pun, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Hukum pidana tidak bekerja untuk menghukum pikiran atau opini. Ia bekerja ketika ada tindakan nyata yang melanggar hukum.

Penggunaan pasal makar secara serampangan justru mencerminkan kemunduran demokrasi. Negara yang sehat tidak takut pada kritik—justru menjadikannya sebagai mekanisme koreksi.

ASH menggaris bawahi bahwa dalam ruang diskusi publik, wacana tentang pergantian kekuasaan adalah sesuatu yang normal dalam demokrasi. Pertanyaannya bukan boleh atau tidak, tetapi apakah dilakukan melalui cara konstitusional atau inkonstitusional, apalagi baru sekedar pernyataan opini seseorang atau wacana yang masih harus ditanggapi.

“Di sinilah letak persoalan utamanya. Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk menyuarakan ketidakpuasan, bahkan menyerukan perubahan kepemimpinan—selama itu ditempuh melalui mekanisme yang sah, seperti pemilu atau proses konstitusional lainnya. Jika ruang ini ditutup dengan ancaman pidana, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan kolektif”, tambahnya.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Penyerahan Meterial Bedah Rumah

Lebih berbahaya lagi, praktik overkriminalisasi seperti ini akan melahirkan chilling effect—di mana masyarakat memilih diam karena takut. Ketika rakyat takut berbicara, maka kekuasaan kehilangan kontrol. Dan ketika kekuasaan tak lagi terkontrol, sejarah telah berkali-kali membuktikan: penyimpangan menjadi keniscayaan.

ASH berpendapat, menuduh pernyataan Saeful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai makar tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Ini bukan sekadar kesalahan tafsir, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Demokrasi tidak dibangun di atas rasa takut, melainkan keberanian untuk berbeda pendapat. Jika kritik terus dipidanakan, maka kita tidak sedang menjaga negara—kita sedang perlahan membunuhnya dari dalam.

“Sudah saatnya kita kembali pada nalar hukum yang jernih:
kritik bukan makar, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Iwan Puji Akuntabilitas Baznas Brebes

BERITA UTAMA

Unit Samapta Polsek Maliku Melaksanakan Pergelaran Patroli Maja

BERITA UTAMA

Dekatkan SCTV Dengan Pemirsa Setianya, Karnaval SCTV” Hadir di Kota Tegal

Artikel

Sidak RS Anwar Medika, Bupati Sidoarjo Pastikan Pelayanan Prima dan Layani Pasien BPJS Kembali

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Eksekusi Objek Perkara Perdata, Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Pam

Artikel

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Artikel

Jelang Serah Terima Jabatan, Danyonif 3 Marinir laksanakan Exit Briefing Pada Seluruh Keluarga Besar Hiu Petarung

Artikel

Live In’ : Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Petani Bawang Merah di Nganjuk