Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Pelindo,

Surabaya, TargetNews.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan eksepsi, Rabu (15/4/2026).

Jaksa I Nyoman Darma Yoga menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan terlalu jauh masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pembuktian di persidangan.

“Semua materi perlawanan dari advokat para terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima karena tidak didasari landasan hukum dan argumentasi yang kuat,” tegas I Nyoman Darma Yoga di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Menurut jaksa, dalil-dalil yang disampaikan pihak terdakwa telah masuk dalam syarat materiil yang harus diuji dengan alat bukti di persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga  Wujudkan Keselamatan Dalam Berkendara, Kanit Kamseltibcarlantas Berikan Teguran Kepada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Tanpa Helm

Jaksa juga menepis klaim terdakwa yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa administratif atau perdata. JPU menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang harus diperiksa secara pidana.

“Perkara ini bukan sekadar sengketa administratif atau perdata. Jaksa meyakini ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam tanggapannya, jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar jaksa.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani dari Pelindo, serta Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan dari PT APBS.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap proyek pemeliharaan kolam pelabuhan periode 2023–2024 diduga dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana ketentuan kerja sama.

Selain itu, tiga pejabat Pelindo juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.

Proyek yang bernilai Rp83 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan kini tengah diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait eksepsi para terdakwa pada sidang berikutnya. @NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Penghargaan Forkopimda Surabaya Atas Sinergitas Kamtibmas

Artikel

Polemik Pembangunan Kantor Kepala Desa Pelapuan Dirobohkan Tanpa Musyawarah Adat

BERITA UTAMA

Dengan Blue Light Patrol, Polsek Sabangau Tinjau Situasi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Perselingkuhan Oknum Kabag Setdakab Sampang Dengan Stafnya

Artikel

Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Warungkiara, 1.059 Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa, 19 Langsung Bebas

BERITA UTAMA

Saat Kenaikan Isa Almasih, Polsek Sabangau Pam Gereja

Artikel

Pemkot Tegal Luncurkan Gerakan Gropyokan untuk Atasi Persoalan Sampah