Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 18:57 WIB

Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

Sampang TargetNews.id — FR (35), warga Desa Jrengik, Sampang dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, harus merasakan pengabnya tahanan Polres Sampang.

 

Pasalnya kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.

 

AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan tindak pidana itu terjadi di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wib.

 

Menurut Kasihumas Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika karyawan korban atau saksi ingin menghidupkan lampu Cafe, karena lampu tidak bisa dihidupkan selanjutnya karyawan korban atau saksi melihat meteran, sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel.

Baca juga  Irkodiklatal Tinjau Lattek Berganda Siswa Dikmata TNI AL Angkatan XLIII/1 Di PLP-4 Purboyo

 

“Mengetahui meteran hilang, saksi melihat rekaman CCTV Cafe yang ada di depan Cafe, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” ucap AKP Eko Puji Waluyo.

 

Adanya laporan korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

 

“Kamis pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Penangkapan di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim,” jelasnya.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi, GM Pelindo Regional 2 Pontianak

 

Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Sampang juga mengamankan satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaifil Romadon tanggal 10 April 2026 dan meteran yang terpasang di Cafe sebagai barang bukti.

 

“Kedua terduga pelaku 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

 

AKP Eko Puji Waluyo juga bilang berdasarkan hasil pengembangan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 TKP dengan sasaran barang berupa Outdoor AC.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pamekasan Panen Raya Jagung di Desa Ponteh

BERITA UTAMA

Polri Peduli Pangan dan Kesehatan, Kapolres Pulang Pisau Tinjau GPM dan Bakti Kesehatan Usai Tanam Jagung

Artikel

Kodim 1002/HST Turunkan 6 orang Kawal Logistik Pemilu 2024 Ke TPS Terjauh

BERITA UTAMA

Duka di Padasari: Di Dampingi Gupernur dan Bupati, Wapres Gibran Pantau Titik Bencana Tanah Bergerak Tegal

BERITA UTAMA

Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

Artikel

Ir. Punjul Santoso, Mengapresiasi Kerja Keras Atas Perjuangan Pokja Batu

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SMA N 1 Klirong

BERITA UTAMA

AKBP Wahyu Hidayat Mengantar Perpisahan AKBP William Cornelis Tanasale Diacara Malam Kenal Pamit