Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 18:57 WIB

Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

Sampang TargetNews.id — FR (35), warga Desa Jrengik, Sampang dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, harus merasakan pengabnya tahanan Polres Sampang.

 

Pasalnya kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.

 

AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan tindak pidana itu terjadi di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wib.

 

Menurut Kasihumas Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika karyawan korban atau saksi ingin menghidupkan lampu Cafe, karena lampu tidak bisa dihidupkan selanjutnya karyawan korban atau saksi melihat meteran, sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel.

Baca juga  Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan penanaman Sepuluh Juta Pohon Bersama Polsek dan Forkopimcam Buluspesantren

 

“Mengetahui meteran hilang, saksi melihat rekaman CCTV Cafe yang ada di depan Cafe, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” ucap AKP Eko Puji Waluyo.

 

Adanya laporan korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

 

“Kamis pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Penangkapan di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim,” jelasnya.

Baca juga  Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam.

 

Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Sampang juga mengamankan satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaifil Romadon tanggal 10 April 2026 dan meteran yang terpasang di Cafe sebagai barang bukti.

 

“Kedua terduga pelaku 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

 

AKP Eko Puji Waluyo juga bilang berdasarkan hasil pengembangan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 TKP dengan sasaran barang berupa Outdoor AC.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Pemkot Proyeksi Pendapatan Daerah Alami Peningkatan 2,50 Persen

Artikel

Pernyataan Sikap Tegas Ketua Umum PJI,Hartanto Boechori : Kapolda Jatim Hukum dan Usut Tuntas Dalang Serta Eksekutor Percobaan Pembunuhan Berencana Sukamto dan Brendi

BERITA UTAMA

KEMENKUMHAM JATIM DUKUNG PENGUATAN JARINGAN SISTEM PELINDUNGAN KI BIDANG TEKNOLOGI

Artikel

Kemenko Polkam Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden di Malut

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Ikuti Sosialisasi Mitigasi dan Pemanfaatan Air Hujan

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak, Daerah Tahun 2025