Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 15:32 WIB

Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Curat di Ngantang, 16 Keping Emas Diamankan 

Batu TargetNews.id — Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28), berhasil diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.

 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas kasur pencurian yang menimpa seorang warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4/2026) beberapa waktu lalu.

 

Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk disimpan.

 

Namun, saat hendak memasukkan emas ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban justru mendapati brankas dalam kondisi terbuka dan isi di dalamnya telah hilang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga dengan Beri Imbauan kamtibmas

 

“Sebanyak 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 54.000.000,” jelas AKP Joko, Rabu (22/4/2026).

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah dilakukan pengintaian, Unit Resmob wilayah barat berhasil melacak keberadaan pelaku.

 

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai Rp 2.750.000, serta satu buah besi betel yang digunakan untuk membobol jendela.

Baca juga  Adv.Lilik Adi Gunawan, SH :"Segera Kami Akan Bersurat Resmi ke Presiden Prabowo Subianto Terkait Dugaan Kriminalisasi Ketua Setwil FPII

 

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Sementara itu, Ps. Kasihumas Iptu M. Huda Rahman mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Ikuti Prosesi Sertijab Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD ke 116 Ta 2023 Kodim 1208/Sambas Berikan Layanan Kesehatan Kepada Warga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Cek Kesiapan Sumber Air dan Peralatan Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

KOMUNITIS OTOMOTIF SIRIONITY yaitu SIRIONITY CHAPTER JATIM, dan di resmikan langsung oleh KETUA UMUM SIRIONITY sebut saja OM BENY.

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak