Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 15:41 WIB

Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan

Gresik — Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Simpang 4 Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Korban pembacokan yakin MFK (20), asal Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sementara tersangka berinisial DS (22), asal Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Korban terjebak kemacetan di Simpang 4 Bringkang, Menganti.

 

Ketika korban berhenti karena situasi lalu lintas macet, dari arah belakang ada konvoi. Tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang tak dikenal dan mengenai punggung sebelah kiri.

Baca juga  Tak pernah bosan Sosialisasikan Pelayanan Publik Akun Medsos Kepada Warga Wilkum Polsek Sebangau Kuala

 

“Korban pun putar balik dan melarikan diri menuju RS Cahaya Giri, Desa Bringkang. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Menganti,” jelas AKP Arya Widjaya, Kamis (23/4/2026).

 

Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sukun, Kota Malang. Setelah dipantau beberapa saat, terduga pelaku DS alias Gembong berhasil diamankan bersama temannya G alias Pikolo.

Baca juga  Sambut Harkodia 2024, Kejati Jatim Gelar Serangkaian Kegiatan Preventif

 

“DS mengakui telah melakukan penganiayaan di Simpang 4 Bringkang. Sedangkan G yang menyediakan alat senjata tajam untuk DS dan dirinya,” tukas jebolan Akpol 2015 tersebut.

 

Atas kejadian tersebut, DS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikeler ke Polres Gresik bersama barang bukti helm, pakaian, celurit, tas dan celana yang dikenakannya saat membacok korban.

 

“Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP,” tutupnya. Terkait motif pembacokan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Polres Pasuruan dapat Penghargaan APJW II, Desa Sumberejo Tembus 20 Besar

Artikel

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Artikel

Warga RW 06 Kelurahan ManukanĀ  Kulon Gelar Malam Tasyakuran HUT ke-80 RI : Semangat Merah Putih

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Turun Tangan Bantu Petani Panen Padi di Haruyan

Artikel

Nilai Rupiah Melemah, Investasi Emas Diminati Masyarakat Kondisi Saat Ini

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT BERSAMA KA POLSEK LAU AKP MAKMUR, S.Sos BESERTA JAJARAN

Artikel

Kapolri Cek Langsung Arus Balik, di Stasiun Tawang Pemudik Gunakan Kereta Api