Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 28 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

 

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

 

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

 

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

Baca juga  Melestarikan Adat, Menguatkan Persatuan: TNI Hadir di Tengah Aruh Bawanang

 

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

 

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

 

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

 

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

 

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Baca juga  Kryd dalam rangka Menjaga Kamtibmas tetap Kondusif di Wilkum Polsek Maliku

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Agus Setiawan, S.H., Ketua Umum KJN : Pancasila Adalah Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

BERITA UTAMA

PENGATURAN DAN PENJAGAAN LALU LINTAS DI PAGI HARI, SATLANTAS LAKSANAKAN APEL PAGI

Artikel

Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala, Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Konsulat Jenderal Australia di Surabaya Beri Apresiasi dan Sanjung Kinerja Polres Tanjungperak

Artikel

Warga Kuin Kecil Sambut Gembira Hasil TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Artikel

Kodim 1208/Sambas Raih Juara 1 Pertandingan Sepak Bola Antar Instansi Se. Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Sari Aipda subrata purba Ingatkan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan